spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dana Jamrek Masih Samar, Komisi III: Bisa Diperkarakan Secara Hukum

SAMARINDA- Komisi III DPRD Kaltim mendorong penelusuran dana jaminan pertambangan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Bila ada dugaan manipulasi data, proses hukum dianggap layak menjadi pilihan.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin. Menurutnya, DPRD mendorong keterbukaan informasi dan data terkait jaminan tambang. Sejak izin pertambangan dilimpahkan ke Provinsi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, disebutnya bertanggung jawab untuk menerbitkan izin pertambangan.

“Yang mengeluarkan izin ‘kan DPMPTSP. Berapa jumlah jamrek (jaminan reklamasi), dan posisinya dimana kita dorong dibuka supaya tidak ada kecurigaan mendalam. Harusnya PTSP sudah punya data yang akurat. Transparan dulu, kalau ada yang memanipulasi atau menyembunyikan dana itu laporkan polisi,” katanya, Selasa (28/6/2022).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin

Kepala Inspektorat Kaltim Irfan Pranata, menjelaskan, tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI diserahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas ESDM dan DPMPTSP Kaltim. Pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan dan hanya meneruskan temuan BPK dengan bersurat ke dinas terkait.

“Kalau sudah ada pemeriksaan dari pihak BPK, maka kami tidak memeriksa lagi. Pelaksanaan tidak lanjut hasil pemeriksaan dilakukan masing-masing dinas yang mendapatkan rekomendasi,” terang Irfan.

Lebih lanjut Irfan menyatakan, terkait dana Jamrek telah diserahkan ke Kementerian ESDM. Sehingga kewenangannya ada di pemerintah pusat.

“Setahu saya masalah Jamrek sudah diserahkan kembali ke Kementerian ESDM pada Februari lalu. Silakan cek berita acara serah terimanya di DPMPTSP Kaltim,” tegasnya.

Media Kaltim telah mencoba menghubungi Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto melalui telepon maupun pesan singkat, tapi tidak merespons.

Seperti diketahui dalam LHP BPK terdapat temuan-temuan yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti jaminan kedaluwarsa sebesar Rp 1,7 triliun dan USD 1,6 juta. Lalu, jaminan kesungguhan yang belum dicatat sebesar Rp 593 juta.

Disebutkan pula, terdapat potensi jaminan kesungguhan hilang sebesar Rp 1,07 triliun serta bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten/kota sebesar Rp 87 juta serta inventarisasi potensi rekening jaminan tambang baik pokok maupun bunga.(eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img