spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Daftar Zakat Fitrah, Maal, dan Fidyah Tahun Ini

BONTANG – Rapat Koordinasi (Rakor) penetapan nilai kadar zakat fitrah, maal, dan fidyah tahun 1444 hijriah dan hisab rukyat penetapan awal Ramadan 1444 hijriah dilaksanakan Rabu (22/3/23), di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bontang.

Tahun 2023 ini zakat fitrah naik mengikuti harga beras di pasaran.

Tahun 2022 lalu, dilihat dari harga zakat terendah sebesar Rp 42 ribu, untuk sedang Rp 48 ribu dan yang tertinggi Rp 52 ribu. Sedangkan tahun 2023 ini, zakat terendah sebesar Rp 50 ribu, sedang Rp 57 ribu dan tertinggi Rp 61 ribu.

Untuk fidyah justru turun. Mulai dari yang terendah di 2022 dari Rp 15 ribu menjadi Rp 10 ribu di 2023, dan yang tertinggi dari Rp 25 ribu menjadi Rp 12 ribu.

“Untuk fidyah turun, karena kalau tahun lalu kita menghitung harga makanan di warung termurah sampai termahal. Tahun ini kita pakai beras, jadi kita menghitung sesuai harga beras per kilogram di pasaran,” jelas Yarkani, Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf Kemenag Bontang.

Dilanjutkan, untuk kepemilikan emas batangan 24 karat minimal 85 gram dengan total harta mencapai Rp 95.200 juta baru akan diwajib kan membayar sebanyak 2.5 persen dengan jumlah Rp 2.380 juta.

“Kalau masih di bawah itu tidak wajib, walaupun bedanya misalnya hanya Rp 100 ribu, dan emas perhiasan ini tidak dihitung ya,” tambahnya.

Sementara itu, hisab rukyat penetapan awal Ramadan mengikuti dari pemerintah pusat, yang berarti Kamis (23/3/23) besok, masyarakat Bontang sudah dapat melaksanakan ibadah puasa.

Muhammad Hamzah, Kepala Kemenag Bontang berharap masyarakat dapat mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan oleh negara, “Mudah-mudahan ini dapat menjadi panduan bagi masyarakat Bontang sebagaimana berzakat sebaik-baiknya” tutupnya. (sya)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti