BONTANG – Puluhan korban investasi bodong ayam potong Apderis menggelar demo di depan Kejaksaan Negeri Bontang, Jalan Awang Long, Senin (15/1/24) sore.
Kuasa hukum korban yang tergabung di Paguyuban Kim Samuel mengatakan, jumlah pelapor sebanyak 160 orang, dan terdapat 30 peserta aksi yang melakukan aksi damai tersebut.
Demo ini dilaksanakan dalam menyikapi tindakan Penyidik Polres Bontang yang telah melimpahkan berkas perkara investasi bodong ayam potong apderis pada 3 Januari 2024 lalu ke Kejaksaan Negeri Bontang, serta belum adanya respon penyidik terhadap para korban.
Terdapat lima tuntutan yang diajukan yakni
- Mendesak kejaksaan Negeri Bontang untuk mengembalikan berkas perkara Investasi Ayam Potong Apderis atas nama tersangka RISKY WIDIYANTO ke Penyidik Polres Bontang, serta memberikan petunjuk kepada penyidik agar membuka ruang penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana laporan pengaduan yang telah kami serahkan ke Polres Bontang, sebab aset/harta benda yang dimiliki oleh tersangka sangat banyak setelah membuka investasi ayam potong Apderis.
- Mendesak Kejaksaan Negeri Bontang menyampaikan kepada publik jumlah korban dan besaran kerugian yang ada dalam berkas pelimpahan serta total aset tersangka yang disita.
- Menuntut agar pengungkapan perkara Investasi Ayam Potong Apderis dilakukan secara transparan, mulai dari penyidikan hingga penuntutan agar memberikan rasa keadilan bagi para korban.
- Mendesak Kejaksaan Negeri Bontang bersama-sama dengan POLRES BONTANG untuk membuka POSKO PENGADUAN bagi masyarakat korban Investasi Apderis, sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan pidananya dalam perkara tersebut
- Mendesak Kejaksaan Negeri Bontang memberi petunjuk kepada Penyidik Polres Bontang untuk melakukan penyelidikan terhadap istri tersangka yaitu atas nama SRI RAHAYU A. sebagaimana berkas laporan pengaduan kami.
Namun, Tidak ada titik temu dalam kesepakatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasi intel melempar pihaknya untuk bertanya ke penyidik.
“Kami dianggap salah alamat, padahal sudah jelas tujuan kami benar mempertanyakan terkait kelanjutan berkas. Karena kan berkas tersebut sudah dilimpahkan oleh penyidik ke kejaksaan negeri,” jelasnya
Kasi intel dianggap tidak memberikan kejelasan terkait jumlah korban dan jumlah kerugian yang ada dalam berkas perkara yang dilimpahkan. Tentu saja tidak ada transparansi sama sekali terhadap korban.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam