spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cegah Banjir dan Wabah Penyakit, Kodim 0912 Kubar Karya Bakti di Pasar Tradisional

KUTAI BARAT – Dalam rangka mengantisipasi terjadinya bencana banjir dan wabah penyakit, Kodim 0912/Kutai Barat bersama instansi lainnya  melaksanakan karya bakti berupa gotong royong membersihkan sampah sejumlah 180 meter kubik di Pasar Tradisional Kampung Linggang, Jumat (8/12/2023).

Komandan Kodim 0912 Kutai Barat, Letkol Czi Eko Handoyo mengatakan kegiatan karya bakti yang dilakukan Kodim 0912 Kubar  bersama instansi terkait dalam rangka penanggulangan bencana banjir dalam rangka menghindari wabah penyakit pada musim penghujan, seperti DBD, Malaria dan penyakit lainnya dengan cara menjaga kebersihan lingkungan, khususnya pembersihan disaluran-saluran air.

Selain itu, Karya bakti ini merupakan wujud nyata dalam melaksanakan perintah pimpinan untuk peduli terhadap lingkungan dan cegah dini potensi terjadinya banjir longsor dan penyakit menular saat musim penghujan.

“Kegiatan Karya Bakti serentak Kodim 0912 Kutai Barat ini dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya preventif dalam mengantisipasi bencana banjir dan longsor, seiring dengan tingginya intensitas musim hujan pada periode bulan Desember 2023 sampai dengan Februari 2024,” ucap Dandim.

Dandim 0912 Kubar pun mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga kebersihan lingkungan, serta dapat membudayakan gerakan 3M plus (menguras, menutup dan mendaur ulang barang bekas).

Diketahui, kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan di Wilayah Kodim 0912 Kubar. Namun juga dilaksanakan serentak di seluruh Kodim-Kodim yang ada di Indonesia sesuai arahan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jendral TNI Maruli Simanjuntak M.Sc.

“Kegiatan Karya Bakti ini menggandeng berbagai pihak di Kabupaten Kutai Barat yakni TNI, Polres Kubar, BPBD, Satuan Polisi Pamong Praja dan masyarakat Kampung Linggang,” tutup Dandim.

Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.