spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Buntut Rancangan Permenaker, 875 Anggota Koperasi TKBM Samboja Terancam Kehilangan Pekerjaan

TENGGARONG – Ratusan anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Karya Sejahtera Kuala Samboja, menggeruduk kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar). Menuntut dan menolak Rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI yang kini sedang digodok oleh pemerintah pusat.

Diketahui, Pasal 4 dari Rancangan Permenaker RI tersebut, secara umum pemerintah pusat berencana bahwa aktivitas bongkar muat di pelabuhan bisa dilakukan selain koperasi. Namun juga dunia usaha yang memiliki badan hukum yang jelas.

“Ini bukan hanya tempat kami, seluruh pelabuhan di Indonesia juga melakukan kegiatan yang sama. Untuk mempertahankan buruh bongkar muat dalam naungan koperasi,” ujar Direktur Marketing Koperasi TKBM Pelabuhan Karya Sejahtera Kuala Samboja, Loeis Subowo Saminanto, Senin (29/1/2024).

Tentu dianggap Loeis, dengan adanya rancangan ini, mengancam keberadaan Koperasi TKBM Pelabuhan Karya Sejahtera dengan total anggota 875 anggota yang terancam penghasilannya. Terlebih ini bukan menjadi pekerjaan tetap mereka, dan berharap dari pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) saja. Terlebih, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri bahwa satu pelabuhan dikelola 1 koperasi.

“Kami sebagai buruh yang di bawah naungan koperasi ini akan hilang bekerjanya,” lanjut Loeis.

Sementara itu, Kepala Koperasi TKBM Pelabuhan Karya Sejahtera Kuala Samboja, La Ode Mbena, pun menyebut dengan adanya rancangan Permenaker RI, bakal menimbulkan pesaing baru bagi mereka. Tentunya mengancam keberadaan Koperasi TKBM Pelabuhan Karya Sejahtera Kuala Samboja. Terlebih, mereka sudah beroperasi selama 34 tahun.

“Harapan kami bagaimana kita di Indonesia untuk menghapus Pasal 4 itu,” ucap La Ode Mbena.

Tak hanya itu, dengan dilibatkannya koperasi, maka seluruh anggota yang merupakan warga lokal merasakan dampaknya. Karena kepemilikan bersama berdasarkan simpanan pokok dan simpanan wajib koperasi. Sehingga kepengurusan dan kebijakan yang dikeluarkan pun dari anggota koperasi.

Berbeda dengan badan usaha lainnya, dipastikan hanya mengejar profit dan dinikmati segelintir orang saja. “Kalau koperasi kesejahteraan dirasakan oleh masyarakat lokal kalau badan usaha yang lain kan bisa saja dari orang luar,” katanya lagi.

Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Distransnaker Kukar, Lukman, menyampaikan bahwa Koperasi TKBM Pelabuhan Karya Sejahtera Kuala Samboja meminta pihaknya untuk menyampaikan sikap mereka kepada pemerintah, terkait rancangan Permenaker tersebut.

“Kami dari dinas yang membidangi secara khusus tenaga kerja, intinya menerima pernyataan itu,” kata Lukman.

“Kami akan secepatnya bersurat ke kementerian dengan beberapa persyaratan secara administratif dengan pihak terkait,” pungkas Lukman.

 

Penulis : Muhammad Rafi’i

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img