BONTANG – Pemerintah Kota Bontang kembali menerapkan jam malam. Sesuai aturan ini, segala aktivitas warga Kota Taman dibatasi hingga pukul 22.00 Wita. Hal ini dilakukan menyusul terus meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19.
Sekretaris Daerah Bontang Aji Erlynawati mengatakan, jam malam diputuskan lewat rapat bersama Pjs Wali Kota dan instansi terkait, pada Selasa (29/9/2020). “Penerapan jam malam untuk menekan kasus Covid-19, agar tidak semakin meluas,” ujarnya.
Selain pembatasan terhadap aktivitas warga, Pemkot Bontang juga meminta tempat keramaian seperti restoran, warung atau kafe beroperasi hanya sampai pukul 22.00 Wita.
Jam malam kali ini, berbeda dibanding awal pandemi.
Tak terlihat penjagaan ketat di jalan-jalan protokol. “Lebih kepada patroli petugas gabungan, sekaligus penegakan Perwali Nomor 21 tahun 2020, tentang Protokol Kesehatan,” tambah Aji Erlynawati.
Dikatakan pula, untuk teknis penerapan di lapangan hingga sanksi pembatasan aktivitas pada malam hari, masih akan dibahas oleh Pemerintah Kota Bontang. (dn/red)