spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Belum Lengkap, KPU Paser Kembalikan Berkas Bacaleg

PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah melakukan verifikasi administrasi (vermin) berkas peserta Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, KPU harus mengembalikan kepada masing-masing partai dikarenakan belum melengkapi persyaratan yang ada.

“Kami sudah kembalikan berkas bacaleg ke parpol masing-masing untuk diperbaiki,” terang Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qoyyim Rasyid,, Rabu (28/06/2023).

Ia mengatakan, dari hasil vermin, sebagian besar berkas bacaleg dari parpol Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagai peserta pemilu 2024. Sehingga berkas yang sudah divermin dikembalikan ke parpol untuk dilengkapi.

Dari beberapa berkas bacaleg yang di verifikasi, KPU Kabupaten Paser menemukan adanya ijazah bacaleg yang belum dilegalisir oleh lembaga yang berwenang maupun tidak menyertakan surat keterangan kesehatan.

“KPU memberi waktu empat belas hari yakni dari 26 Juni sampai 9 Juli 2023 kepada masing-masing parpol untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang belum memenuhi syarat,” sebutnya.

Selanjutnya, setelah dilakukan perbaikan, maka segera dikembalikan ke KPU Kabupaten Paser untuk dilakukan penelitian Kembali, sebelum ditetapkan Daftar Calon Sementara (DCS). Qayyim menyebut, penetapan bakal dilangsungkan pada Agustus 2023 mendatang.

BACA JUGA :  Balap Liar Sudah Makan Korban, Pemkab Paser Tak Bisa Pastikan Kelanjutan Pembangunan Sirkuit

Setelah ditetapkan DCS sesuai jadwal yang telah ditetapkan, KPU Kabupaten Paser kembali memberikan waktu tiga bulan ke depan untuk meminta tanggapan kepada masyarakat terhadap DCS yang telah ditetapkan tersebut.

“Masyarakat bisa memberikan pandangan atau pengaduan terhadap bacaleg kepada KPU untuk ditindaklanjuti. Pengaduan calon ini akan ditindaklanjuti misalnya dengan klariifikasi yang bersangkutan. Kemungkinan pengaduan ini jika terbukti bisa menggugurkan calon,” jelasnya.

Lanjutnya, setelah melewati masa tanggapan atau pandangan masyarakat KPU akan menetapkan DCS menjadi daftar calon tetap (DCT). Adapun penetapan DCT dilaksanakan pada awal November 2023 mendatang.

“DCT akan diumumkan pada 3 November mendatang,” ujarnya.

Untuk diketahui, kebutuhan kursi di DPRD Kabupaten Paser pada Pemilu 2024 mendatang Sebanyak 30 kursi. Adapun jumlah Bacaleg yang mendaftar Sebanyak 441 peserta. Jumlah itu mencakup dari 17 parpol yang ada di Kabupaten Paser. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img