spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Beli Pertalite Berulang Kali di SPBU, 2 Pria di Samboja Ditangkap Polisi

BALIKPAPAN – Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap dua orang pria berinisial R (47) dan J (37) warga Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur beserta sejumlah barang bukti kejahatannya.

Kedua pria tersebut diduga telah melakukan pengetaban BBM bersubsidi jenis Pertalite dari SPBU Kilometer 28 Samboja. Bahkan saat ditangkap, turut diamankan dua unit mobil dan di dalamnya terdapat 18 jeriken di masing-masing mobil.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana didampingi Wadir Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Rakei Yunardhani mengatakan, dari hasil pengungkapan ini polisi berhasil menggagalkan penyalahgunaan BBM bersubsidi Pertalite sebanyak 780 liter.

“Selain dua orang tersangka yang kita amankan, kita juga amankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza dengan 18 jerigen dan mesin pompa mini, juga satu unit mobil Sigra dengan 18 jeriken dan mesin pompa mini,” ujarnya Kamis (9/11/2023).

Lebih lanjut Nyoman menjelaskan, dari masing-masing mobil juga diamankan BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak 600 liter dari Sigra dan 180 liter dari Avanza, sehingga totalnya sebanyak 780 liter.

BACA JUGA :  Golkar Kaltim Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

“Modus operandi dari kedua tersangka dengan mengantre untuk membeli BBM jenis Pertalite di SPBU kilometer 28 Kecamatan Samboja secara berulang kali,” jelasnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim, diketahui keduanya telah melancarkan aksinya selama satu tahun. Dan telah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.

“Dia beli dengan harga di SPBU, kemudian dijual ke pemilik Pom Mini dangan keuntungan Rp 2.000 per liter. Sudah dilakukan oleh keduanya selama setahun ini,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Rakei Yunardhani.

Dalam aksinya, kedua pelaku membeli BBM secara normal, namun setelah keluar dari SPBU langsung memindahkan BBM dari tangki mobil ke jeriken yang ada di dalam mobil menggunakan mesin pompa mini.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” tutup Rakei Yunardhani.

BACA JUGA :  Waspada, Titik Panas di Kaltim Terus Bertambah

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img