BALIKPAPAN – Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di tahun 2024 mendatang direncanakan akan digelar dengan menggunakan sistem proporsional tertutup.
Seperti diketahui, sistem proporsional tertutup adalah salah satu sistem perwakilan berimbang di mana pemilih hanya dapat memilih partai politik (parpol) secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat.
Menyikapi hal ini Ketua DPD Golkar Kaltim, Rudy Mas’ud mengatakan jika pihaknya tetap menginginkan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.
“Partai Golkar menyatakan sikap dari Kalimantan Timur untuk proporsional yang terbuka,” tegasnya, Minggu (8/1/2023), di Balikpapan.
Lebih lanjut Rudy Mas’ud menjelaskan, jika memaksakan pada sistem proporsional tertutup, maka untuk kandidat dipersiapkan langsung oleh partai politik.
Rudi menambahkan, meski pada Pemilu 2024 mendatang masih sebatas wacana menerapkan sistem proporsional tertutup, namun hal tersebut terus dibahas sejak dilakukanya uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
“Tentunya harus berlandaskan pada UU Pemilu yang menerapkan sistem proporsional terbuka,” jelasnya.
Sehingga pelaksanaannya, harus mengacu terhadap regulasi yang berlaku. Dalam hal sistem proporsional, termaktub dalam Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pelaksanaannya wajib sesuai amanat Undang-Undang. Kalau ada ini itu dan sebagainya, harus merubah Undang-Undang. Tapi kan tidak semudah itu,” tutup Rudy. (Bom)