spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kukar Masih Himpun Algaka yang Langgar Aturan Kampanye

TENGGARONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara (Kukar), terus melakukan pendataan dan identifikasi terkait pemasangan alat peraga kampanye (algaka) yang melanggar aturan. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo.

Saat dikonfirmasi, Teguh menjelaskan, kondisi geografis Kukar yang luas dan terbagi di 20 kecamatan, menjadi salah satu kendala. Tidak seperti beberapa kota atau kabupaten lain di Kalimantan Timur (Kaltim),  yang bisa melakukan identifikasi secara serentak dan penindakan.

Maka dari itulah, Bawaslu Kukar pun menginstruksikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan dan desa untuk turun langsung sebagai perpanjangan tangan. Hal ini untuk memastikan algaka mana saja yang melanggar ketentuan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yang sudah disosialisasikan ke masing-masing partai politik (parpol) peserta Pemilu.

“Jadi mereka (panwaslu) sudah bergerak dan mengumpulkan atau identifikasi,” ujar Teguh pada mediakaltim.com, Kamis (4/1/2024).

Setelahnya, Bawaslu Kukar akan berkoordinasi bersama Satuan Polisi (Satpol) PP Kukar, untuk bersama-sama melakukan penertiban. Berupa penurunan algaka dari lokasi yang sudah dipasang oleh para calon legislator dan kontestan Pemilu lainnya.

BACA JUGA :  Empat Kades Perempuan Menangi Pilkades Serentak Kukar

“Perlu dicatat juga, bahwa mekanisme penertiban algaka itu bukan Bawaslu namun Satpol PP. Kalau dulu panwaslu bisa turunkan langsung m, sekarang nggak bisa. Karena ada mekanismenya,” lanjut Teguh.

Sesuai PKPU, beberapa lokasi atau tempat yang tidak diperkenankan dipasang algaka diantaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan atau taman dan pepohonan.

“Bawaslu sudah ngasih imbauan kepada partai politik untuk tidak memasang algaka di wilayah fasilitas umum yang dilarang. Artinya Bawaslu sudah melakukan pencegahan,” tutup Teguh.

Penulis : Muhammad Rafi’i

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img