spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kaji Gugatan Partai Berkarya yang Tak Lolos Pendaftaran, Partai Masyumi Kecewa Keputusan KPU

JAKARTA –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih mengkaji permohonan sengketa proses yang diajukan Partai Berkarya terkait pendaftaran peserta pemilu. Adapun Partai Berkarya merupakan salah satu dari 16 partai politik (parpol) yang berkasnya dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, dianggap belum lengkap sebagai syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019, yang bisa dijadikan objek sengketa adalah berita acara ataupun putusan surat keputusan KPU atau berita acara. Namun, berdasarkan keterangan KPU yang diterima Bawaslu, 16 parpol yang berkasnya dikembalikan, tidak mendapatkan surat keputusan ataupun berita acara.

“Kita masih akan pelajari (permohonan sengketa), karena teman-teman partai yang datang masih berkonsultasi,” jelas Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Kamis (18/8).

Objek gugatan sengketa, lanjut dia, diatur secara rigid dalam peraturan Bawaslu. Namun, ada kemungkinan Bawaslu akan menangani permohonan tersebut sebagai penanganan dugaan pelanggaran administrasi. Sehingga, tidak memerlukan berita acara ataupun surat keputusan KPU sebagai objek gugatan.

“Apapun yang diputuskan KPU dan berdampak pada hak calon peserta pemilu, itu jadi ranah perhatian Bawaslu. Sangat terbuka ruang (permohonan dari partai) untuk penanganan pelanggaran administrasi,” imbuh Lolly.  Pihaknya siap memproses dengan cepat laporan tersebut, mengingat, Bawaslu hanya memiliki 12 hari untuk proses penyelesaian sengketa pendaftaran pemilu.

Sedangkan, parpol diberikan waktu 3 hari untuk melengkapi dokumen permohonan sengketa. “Prosesnya akan dibuat cepat, tapi tanpa menihilkan soal kehati-hatian,” tukasnya.

Secara terpisah, Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani menyambangi kantor Bawaslu untuk berkonsultasi. Mereka mengaku kecewa terhadap keputusan KPU, yang mengembalikan berkas pendaftaran parpol. Namun, pihaknya belum akan mengajukan gugatan sengketa proses terhadap KPU. “Tadi hanya audiensi. Baru tahapan konsultasi,” kata Yani kepada media.

Sebagai informasi, KPU telah menutup proses pendaftaran parpol sebagai calon peserta Pemilu pada Minggu (14/8) lalu. KPU telah mengembalikan berkas 16 partai politik karena gagal melengkapi hingga batas waktu pendaftaran.

Dari 16 parpol tersebut, ada satu partai peserta Pemilu 2019. Partai tersebut adalah Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya. Sementara itu, terdapat 24 partai politik lain yang sudah lengkap berkas pendaftarannya.

Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan pengajuan sengketa proses Pemilu bisa dilakukan pada dua fase. Yakni fase penetapan parpol peserta Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan KPU. Lalu, pada fase penetapan Daftar Calon Tetap berdasarkan Keputusan KPU.

“Kalau sekarang ini kan levelnya belum sampai kepada keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat. Karena Keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat itu akan diterbitkan pada bagian akhir kegiatan pendaftaran parpol yaitu ketika penetapan parpol peserta pemilu 2024, itu bentuknya SKKP surat Keputusan KPU,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/8).

Hasyim menjelaskan apapun hasil yang diterima semua parpol yang mendaftar ke KPU akan dituangkan dalam Berita Acara. Baik parpol yang berkas pendaftarannya lengkap atau tidak lengkap.

Bila berkas pendaftaran parpol lengkap, lanjut Hasyim, maka akan diterbitkan Berita Acara dengan status dokumen lengkap. Begitu pula sebaliknya dengan parpol yang tak lengkap dokumennya.

“Persoalan apakah Berita Acara itu dapat dijadikan objek sengketa atau gugatan atau apapun istilahnya itu, Bawaslu yang punya kewenangan untuk menilai,” kata dia.

Sementara itu, Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menegaskan, pihaknya akan menggugat KPU RI ke Bawaslu karena tidak diloloskan dalam pendaftaran. “Kita akan gugat KPU ke Bawaslu, segera, dalam Minggu ini,” kata Andi kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pihaknya mengalami masalah di internal partai, sehingga tidak bisa menyelesaikan persyaratan pendaftaran parpol tersebut. “Masih ada upaya untuk bisa menerima pendaftaran melalui cara menggugat KPU lewat Bawaslu. Tipis harapan tapi kita coba saja,” ujar dia.

Andi mengatakan, pada Pemilu 2019, Partai Berkarya lolos sebagai peserta pemilu juga sempat menggugat KPU karena dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi.

Bawaslu, kata dia, mengabulkan gugatan Partai Berkarya sehingga saat itu akhirnya Partai Berkarya lolos tahapan verifikasi administrasi dan langsung ke tahapan verifikasi faktual.

“Kalau saat ini, baru daftar sudah gugur tapi kita coba, semoga dapat kesempatan untuk lanjut proses verifikasi administrasi. Walaupun sudah banyak pengurus daerah yang sudah down/kecewa dan lompat partai lain,” kata Andi. (net/mk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img