spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bahas RUU Kaltim, Isran Sampaikan Tiga Tuntutan

SAMARINDA – Tiga tuntutan penting disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor kepada Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI saat pembahasan RUU Provinsi Kaltim di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Banjarmasin, Rabu (26/1/2022).

“Ada tiga tuntutan kami Bapak Dewan terhormat. Semoga bisa diperjuangkan dan dikabulkan. Karena, menyangkut hak dan keadilan bagi masyarakat Kaltim,” tegas Isran Noor kala berargumentasi dengan Panja Komisi II.

Tiga tuntutan itu kata Isran, yaitu pertama meminta pemerintah pusat terkait status Kepulauan Balabalagan yang seharusnya masuk di wilayah Kaltim sesuai surat Mendagri 5 Maret 2003 dan saat ini uji materi-nya sudah diajukan ke MA.

Kedua, menyangkut hubungan keuangan pusat dan daerah untuk persentase pembagian dengan porsi lebih adil, yakni 50-50. Perlunya kekhususan dan peningkatan terhadap perimbangan keuangan itu, didasari pertimbangan luas wilayah dan kontribusi penyumbang pendapatan nasional yang berasal dari pengelolaan sumber daya ekonomi daerah.

Terakhir, terkait kewenangan yang ditarik ke pusat. Setidaknya, kewenangan pengawasan tetap diberikan kepada daerah, sebagai penerima dampak. Khususnya, dampak dari aktivitas pertambangan. Selama ini karena wewenang pusat, aktivitas pertambangan, utamanya pertambangan liar, semakin merajalela di Kaltim. Bahkan tak segan melakukan aktivitas di wilayah pemukiman hingga di luar wilayah konsesi mereka.

Isran juga meminta pusat memberikan keleluasaan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah sesuai kewenangan desentralisasi. “Kami tidak banyak menuntut. Tapi, dari pesan yang kami sampaikan ini diharapkan dapat diperjuangkan. Sehingga masyarakat Kaltim merasa mendapat keadilan,” tegasnya.

Selain tuntutan itu, beberapa poin penting juga disampaikan Isran kepada Komisi II, yakni makro ekonomi dengan PDRB (harga berlaku 2020) Rp 607,32 triliun, yang masih didominasi sektor pertambangan dan penggalian 41,43 persen, sisanya 58,57 persen (industri pengolahan, konstruksi, pertanian, perdagangan besar dan eceran.

Dia juga menjelaskan, pada 2021, ekspor mencapai USD 1,29 miliar dan impor USD 123,72 juta (surplus). Daya saing pada posisi peringkat 4 nasional setelah DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Kaltim juga memiliki potensi wisata laut dan pulau-pulau kecil, alam (sungai, goa dan lainnya), budaya, kawasan ekonomi dan industri, seperti KEK Maloy, KI Kariangau dan Buluminung.

Prospek ekonomi Kaltim berupa normalisasi industri pengolahan migas, penambahan kapasitas pengolahan industri CPO, berlanjutnya proyek strategis nasional (IKN, tol, bendungan), serta batubara.

Termasuk desentralisasi asimetris, karena setiap daerah diberikan hak berinovasi dalam mengembangkan potensi daerah melalui pemerintahan konkuren, yang didukung dengan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah secara proporsional dengan mempertimbangkan luas, potensi ekonomi daerah dan PDRB.

Selain itu Isran menyampaikan, perlu dipertimbangkan sejarah dan kearifan masyarakat lokal (hak-hak kesultanan/kerajaan, hak adat/ulayat dan lainnya) yang diatur dalam peraturan daerah.

Terkhusus dengan telah ditetapkan ibu kota negara (IKN) di Kaltim, maka sangat dibutuhkan peningkatan dan percepatan pembangunan pada wilayah yang berbatasan langsung maupun daerah penyangga, termasuk wilayah kabupaten/kota di Kaltim dan berbatasan langsung dengan provinsi lainnya di Kalimantan.

“Secepatnya diperlukan juga penataan batas IKN dengan daerah-daerah yang berbatasan langsung di Kaltim,” pungkasnya.  (adpimprovkaltim/rls)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img