spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Awasi Investasi Swasta di IKN, Kejari PPU Bentuk Tim Khusus

PENAJAM – Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) akan membentuk tim khusus dalam mendukung pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satunya bertujuan mengawasi secara ketat investasi swasta yang bakal masuk.

Langkah ini menurut Kajari PPU Agus Chandra, merupakan wujud dukungan penuh terhadap pembangunan IKN, terutama mengenai kepastian hukum dalam berinvestasi di PPU.

“Kami dengan adanya instrumen perdata, pidana, dan intelijen akan melakukan langkah untuk mendukung pemerintah PPU dalam kepastian hukum berinvestasi,” ujarnya, Kamis (15/92/2022).

Salah satunya dengan membentuk tim khusus yang akan berorientasi pada kajian hukum, dan analisa terkait permasalahan yang berpotensi terjadi dalam pembangunan IKN kelak. Ia menerangkan, tim ini melibatkan semua unsur atau bidang di Kejari PPU.

“Yang pada gilirannya nanti kajian-kajian ini, bermanfaat ketika adanya masalah yang muncul dalam pembangunan tersebut,” terangnya.

Adapun permasalahan paling berpotensi muncul di depan, seperti persoalan investasi. “Kenapa investasi, karena pelaksanaan pembangunan di IKN Nusantara itu hanya sekitar 20 persen dibiayai oleh APBN dan 80 persen melibatkan swasta maka kita bicara investasi,” terang Agus.

BACA JUGA :  Kelurahan Nenang Gandeng Balai Pelatihan LHK Samarinda Gelar Pelatihan Budidaya Lebah Madu Kelulut

Oleh karena itu, Korps Adhiyaksa sebagai penegak hukum akan melakukan berbagai upaya, demi memberikan kepastian hukum dalam rangka pembangunan infrastruktur IKN. Sehingga  peraturan yang tumpang tindih dalam proses penanaman modal bisa dihindari.

“Tanpa ada kepastian hukum,  investor atau pemilik modal, tidak akan berani melakukan investasi atau menanamkan modalnya. Sehingga perlu adanya kepastian hukum,” ujarnya.

Saat ini, Kejari PPU terus  berkonsultasi dengan Kejati Kaltim dalam menyusun personel yang akan ditugaskan dalam tim khusus.

“Kami susun dulu tim kajian hukumnya, lalu kami konsultasikan dulu dengan Kejati Kaltim. Terkait teknis dan caranya kami menunggu arahan Kajati Kaltim,” jelas Agus.

Lebih lanjut, Kejari PPU juga ditugasi Kejaksaan Agung untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam mengawal pembangunan IKN di PPU dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Satgas khusus menangani masalah pelabuhan, lalu lintas logistik pembangunan, persoalan agraria, mafia tanah, dan transaksi lahan IKN Nusantara.

“Satgas salah satunya untuk mencegah terjadinya pungutan liar dan tidak menghambat pembangunan IKN,” pungkasnya. (sbk)

BACA JUGA :  Warga Protes Perusahaan Swasta Terima Bagian Reforma Agraria
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img