spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aset Pemkab Berau Digunakan Secara Ilegal, Kajari Siap Tindak Secara Hukum

TANJUNG REDEB – Banyaknya aset daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang disalahgunakan oleh oknum masayarakat menjadi sorotan Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Hari Wibowo. Dia mengatakan, pada tahun 2024 ini, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap aset daerah yang dikuasi secara ilegal tersebut.

“Ada beberapa aset Pemerintah Daerah (Pemda) berupa tanah dikuasai secara ilegal oleh masyarakat. Itu yang sedang kita tertibkan,” ujarnya, Senin (8/1/2024).

Dirinya menyebut, aset daerah diakuisisi oleh seseorang inisial B. Pasalnya, oknum tersebut, hanya menunjukan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja.

Menurutnya, hal tersebut bukan bukti tanda kepemilikan yang sah, melainkan hak tanah itu berupa sertifikat. “Itu tanah milik Pemda dikuasai bapak B. Itu ilegal, karena mereka hanya menunjukan bukti pembayaran PBB saja. Itu bukan bukti kepemilikan tanah,” imbuhnya.

Ditambahkan Hari, pihaknya akan secara tegas melakukan penertiban pada tahun 2024 ini. Namun, apabila cara tersebut dirasa tidak efektif terhadap para oknum tersebut, kejaksaan akan melakukan upaya hukum guna bertindak tegas kepada pengguna lahan secara ilegal.

BACA JUGA :  Bupati Berau: Raperda Perubahan APBD 2023 Sudah 3 Kali Pergeseran

“Segera tahun ini dilakukan penertiban. Kalau memang tidak bisa kita gunakan tindakan hukum,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi oleh para awak media mengenai kompensasi pemindahan lahan nantinya, Kajari menegaskan bahwa bidang tanah itu milik negara dan tidak ada ganti rugi sama sekali.

“Itu tanah negara bukan, bisa dijawab sendiri. Tidak ada kompensasi,” tandasnya. (dez)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img