spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dapat Izin Mendagri, Nasrullah: Pelantikan Dua Pejabat Pemkot Tak Ada Unsur Pelanggaran

BONTANG – Ketua Bawaslu Kota Bontang Nasrullah menyatakan, tidak ada unsur pelanggaran pada pelantikan jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemkot Bontang, Senin (29/6/2020). Dua pejabat yang dilantik yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Sudi Priyanto yang sebelumnya menjabat Camat Bontang Utara dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang Febriaryanti, yang sebelumnya menjabat sekretaris.

BACA JUGA: Lantik Kepala BKPSDM dan DPK, Walikota Tekankan Komitmen Pakta Integritas.

“Kami sudah mendapat informasi pelantikan ini sejak kemarin (28/6/2020, Red.). Kami juga sudah melakukan penelusuran. Ternyata memang sudah ada persetujuan dari Mendagri untuk dua pejabat yang dilantik Walikota Bontang hari ini (29/6/2020, Red),” tutur Nasrullah saat menjawab pertanyaan wartawan seputar pelantikan jabatan tinggi pratama di Pemkot Bontang.

Salinan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821 tertanggal 10 Juni 2020 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan tersebut diperoleh Bawaslu Bontang saat melakukan penelusuran dengan mempertanyakan langsung kepada Walikota Bontang Neni Moerniaeni.

Bawaslu juga telah menerima surat pemberitahuan dari Sekretariat Daerah Pemkot Bontang Nomor 800/885/BPKSDM.02 tentang pemberitahuan pelantikan dua pejabat Pemkot Bontang yang menjelaskan adanya surat persetujuan dari Mendagri. “Surat pemberitahun itu baru kami terima pagi ini (29/6/2020, Red.). Jadi memang tidak ada yang dilanggar pada pelantikan ini. Dua pejabat ini untuk mengisi kekosongan jabatan dan sebelumnya mereka sudah mengikuti proses assessment,” tutur Nasrullah.

Seperti diketahui, kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi penggantian pejabat daerah dalam masa Pilkada 2020 sebelum mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri. Itupun hanya untuk mengisi jabatan yang kosong. Bila tidak, maka akan ada sanksi menanti.

Hal ini sudah diatur dalam ketentuan Undang-undang (UU) 10 Tahun 2016 maupun Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang telah dikeluarkan Mendagri. (gs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti