spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Zakat Fitrah PPU Tetap Rp 55 Ribu  per Orang

PENAJAM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Penajam Paser Utara (PPU) telah menentukan besaran Zakat Fitrah pada 1443 Hijrah sebesar Rp 55.000, atau tidak berbeda dengan besaran tahun sebelumnya.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf di Kemenag PPU Agus Sukamto mengatakan, masyarakat diberi dua pilihan untuk membayar Zakat Fitrah yakni menggunakan beras atau uang. Jika pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan menggunakan beras seberat 2,5 kilogram.

“Untuk besar kadar zakat fitrah tidak mengalami perubahan dari tahun lalu,” ujarnya, Rabu, (18/4/2022).

Sedangkan kadar fidyah, sambung Agus, sama dengan makanan pokok sebesar 7 ons per hari per jiwa. Atau jika digantikan dalam bentuk uang menjadi Rp 30 ribu.

“Untuk besaran zakat fitrah tidak mengalami perubahan dari tahun lalu. Yang berbeda tahun ini hanya fidyah dimasukkan dalam surat keputusan,” imbuhnya.

Agus menambahkan, masyarakat PPU bisa membayarkan zakat fitrah sepuluh hari menjelang Idulfitri melalui panitia amil zakat di sekitar tempat tinggal masing-masing. Namun Agus mengimbau masyarakat untuk bisa segera menunaikan salah satu ibadah dalam Rukun Islam itu.

BACA JUGA :  Soal Gugatan Jhon Kenedy, Irawan Sebut Paripurna Sudah Kuorum

“Biasanya mulai banyak membayar zakat fitrah di sepuluh hari terakhir. Padahal zakat fitrah itu sudah bisa dibayarkan mulai awal Ramadan. Kasihan juga panitia amil zakat kalau menumpuk menjelang hari terakhir Ramadan,” pungkasnya. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img