spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Gugatan Jhon Kenedy, Irawan Sebut Paripurna Sudah Kuorum

PENAJAM – Wakil Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Irawan Heru Suryanto menyebutkan, proses hukum yang diajukan mantan Ketua DPRD PPU Jhon Kenedy tidak akan membatalkan hasil kesepakatan yang sudah terjadi di parlemen. Satu hal pula, hal itu tidak akan mempengaruhi kinerja lembaga wakil rakyat.

Perseteruan antara Jhon Kenedy dan Syahrudin M Noor, dalam perebutan kursi ketua DPRD PPU belakangan telah menyita perhatian publik Benuo Taka. Terbaru, Jhon Kenedy telah menggugat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRD PPU itu ke Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Senin, (18/4/2022) lalu. Selain Syahrudin, Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin serta Sekretaris DPRD PPU Andi Singkeru turut digugat. Jhon menuntut beberapa hal yang utamanya membatalkan kesepakatan yang telah dibuat dalam rapat paripurna pemberhentian pergantian dirinya sebagai pucuk pimpinan parlemen.

“Biarkan saja, kami ini DPRD hanya sebagai fasilitator, ketika surat (instruksi DPP Partai Demokrat) sudah masuk, kami wajib untuk menindaklanjuti. Bahwa ada persoalan lain di belakang hari, itu silakan saja diupayakan melalui jalur hukum atau jalur mediasi,” jelas Irawan, Kamis, (21/4/2022).

BACA JUGA :  Terancam Dipecat, Oknum ASN di Penajam Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan gugatan itu tidak dapat serta-merta membatalkan apa yang telah disepakati. Irawan menegaskan bahwa agenda rapat paripurna yang telah tergelar 14 April 2022 lalu itu sudah sesuai aturan.

“Saya pikir untuk membatalkan hasil paripurna tidak ada alasan. Yang jelas kami dari kelembagaan hanya memfasilitasi saja adanya surat itu, bahwa ada ketidakpuasan dan mempersoalkan, ya silahkan saja,” ujarnya.

Menurut dia, konflik ini tidak bisa dianggap permasalahan internal partai semata. Sebab, telah ada gugatan yang menyangkut hasil kinerja lembaganya. Maka dari itu, ia juga punya hak untuk angkat bicara mengenai hal ini. Meski begitu, Irawan memastikan perseteruan ini tidak akan sampai membatasi gerak dan kinerja DPRD PPU dalam menjalankan tugasnya.

“Biarkan proses hukum yang bekerja. Yang jelas ini tidak berpengaruh pada kerja kami di dewan. Dan yang jelas paripurna kemarin sudah kuorum,” pungkas Irawan. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img