spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Zakat Fitrah 2023 Telah Ditetapkan, Berikut Rinciannya di Seluruh Kabupaten Kota se-Kaltim

SAMARINDA – Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan dan Idulfitri. Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan oleh semua termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri. Besaran zakat adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram (kg) atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Syaikh Yusuf Qardhawi, telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Besaran zakat fitrah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), ditentukan melalui sidang bersama oleh Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan unsur pemerintahan yang menangani perdagangan dan logistik di tiap kabupaten/kota.

BACA JUGA :  Daerah Harus Lebih Dilibatkan, Wagub Serahkan 111 SK P3K Guru di Kukar

Zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, yakni berupa beras, dan dapat juga dibayarkan dalam bentuk uang yang disetarakan dengan harga beras di daerah tersebut. (adv/diskominfokaltim)

Berikut adalah daftar besaran zakat fitrah kabupaten/kota di Kaltim:

Kota Samarinda

– Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa

– Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp60 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp40 ribu/jiwa, dan kategori III sebesar Rp30 ribu/jiwa.

Kota Balikpapan

–  Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 3 kg per jiwa

–  Nilai zakat fitrah berupa uang sebesar Rp39 ribu/jiwa untuk harga beras terendah dan Rp45 ribu/jiwa untuk harga beras tertinggi.

Kota Bontang

–  Nilai zakat fitrah berupa uang sebesar kategori I sebesar Rp52 ribu/jiwa, kategori II sebesar Rp48 ribu/jiwa, dan kategori III sebesar Rp42 ribu/jiwa.

Kutai Kartanegara:

–  Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 3 kg per jiwa.

–  Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp 45 ribu per jiwa, kategori II sebesar Rp 35 ribu per jiwa, dan kategori III sebesar Rp 30 ribu per jiwa.

BACA JUGA :  BBGRM Dilaksanakan di Seluruh Kabupaten/Kota Selama Satu Bulan

Kabupaten Kutai Timur:

–  Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa.

–  Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp 45 ribu per jiwa, kategori II sebesar Rp 40 ribu per jiwa, dan kategori III sebesar Rp 35 ribu per jiwa.

Kabupaten Berau:

– Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa.

–  Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp 41 ribu per jiwa, kategori II sebesar Rp 34 ribu per jiwa, dan kategori III sebesar Rp 29 ribu per jiwa.

Kabupaten Paser:

– Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa.

– Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp 40 ribu per jiwa, kategori II sebesar Rp 35 ribu per jiwa, dan kategori III sebesar Rp 30 ribu per jiwa.

Kabupaten Penajam Paser Utara:

– Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa.

BACA JUGA :  Disbun Kaltim Bekali Strategi Pemasaran Produk bagi Pelaku Usaha

– Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp 32 ribu per jiwa, kategori II sebesar Rp 35 ribu per jiwa, dan kategori III sebesar Rp 40 ribu per jiwa.

Kabupaten Kutai Barat:

– Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa.

– Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp 65 ribu per jiwa, kategori II sebesar Rp 57 ribu per jiwa, dan kategori III sebesar Rp 50 ribu per jiwa.

Kabupaten Mahakam Ulu:

– Kadar nilai zakat fitrah berupa beras sebesar 2,5 kg per jiwa.

– Nilai zakat fitrah berupa uang dengan kategori I sebesar Rp 40 ribu per jiwa, kategori II sebesar Rp 50 ribu per jiwa, dan kategori III sebesar Rp 70 ribu per jiwa.

Sumber: kaltim.kemenag.go.id/baznas.go.id

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.