BONTANG – Wakil Ketua II DPRD Bontang, Agus Haris menyebutkan, masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait surat yang dilayangkan Gubernur Kaltim, Isran Noor tentang hak kepemilikan wilayah Sidrap.
Belum lama ini, orang nomor satu di Benua Etam itu memutuskan dengan tegas, Sidrap tetap masuk wilayah Bontang meskipun Pemkab Kutai Timur (Kutim) menolak. Menurut Agus Haris, keputusan Gubernur Isran tentu menjadi angin segar bagi Bontang agar permasalahan ini tidak semakin berlarut.
“Tentu ini kabar yang menggembirakan. Kita berharap Kemendagri bisa segera turun langsung ke Sidrap untuk melihat kondisi di lapangan seperti apa,” ujar legislator asal Sidrap, saat dikonfirmasi belum lama ini.
Agus Haris meyakini, Sidrap bakal ditetapkan sebagai wilayah Bontang oleh Kemendagri. Pertimbangannya, seluruh aktivitas warga, fasilitas umum (fasum), serta fasilitas sosial (fasos) yang ada di Sidap, semuanya berkaitan dengan Bontang. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi Kutim untuk mempertahankan wilayah tersebut. “Jangan hanya karena sebuah ego lantas mau mengorbankan kepentingan yang lain,” sindirnya.
Terkait usulan alokasi anggaran senilai Rp 5 miliar untuk penanganan hukum tapal batas Sidrap, politisi Gerindra ini mengaku tetap akan mengawalnya di 2022. Menurutnya, segala kemungkinan masih bisa terjadi. Termasuk jika nantinya keputusan tersebut tidak berpihak ke Bontang. “Tetap kami (DPRD) akan kawal ke bagian hukum untuk tetap menyiapkan anggarannya manakala keputusan gubernur dianulir pusat,” tandasnya. (bms/adv)