spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Teluk Pandan Ditangkap Polisi Usai Beli Sabu

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, dibantu dengan Resnarkoba Polres Bontang, mengamankan salah satu warga Teluk Pandan, berinisial IM (36) lantaran telah tertangkap basah usai membeli sabu, Selasa (20/2/2024), sekitar pukul 17.30 Wita.

Tersangka diamankan oleh polisi di Jalan Oxigen, RT 14, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Bontang Utara, AKP Lukito mengatakan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang baru saja telah membeli sabu di wilayah Teluk Pandan. Saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan satu poket sabu seberat 0,44 gram.

“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya, dan tersangka ini termasuk pemakai,” ucapnya.

Tidak hanya itu, banyak barang bukti yang lain di antaranya satu unit handphone merek Redmi, 1 buah korek gas, 1 unit sepeda motor Jupiter Z dengan nomor polisi KT 2388 QC, dan juga 1 bungkus rokok.

“Masih kami telusuri, tersangka membeli sabu tersebut dari mana asalnya”, tambahnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Satuan Samapta Polres Bontang Lakukan Patroli di Lokasi Banjir

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img