spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Tabalong Pembuat Senpi Rakitan Ditangkap Polres Paser

PASER – Satreskrim Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (32), warga Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan yang diduga membuat senjata api (senpi) rakitan.

Identitas pelaku terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan dari penangkapan pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial M (30) yang juga memiliki senjata api rakitan pada bulan Desember 2022 lalu.

Kasatreskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat menegaskan bahwa kepemilikan senpi tanpa izin dan dokumen pendukung lainnya merupakan pelanggaran. Oleh karena itu, Polres Paser melakukan upaya pengembangan setelah menemukan senpi dalam kasus narkotika jenis sabu.

“Setelah pelaku sabu diamankan bersama barang bukti, karena ada sepucuk senjata dan sejumlah peluru, maka kasus senpi dilakukan pengembangan,” ujar AKP Gandha Syah Hidayat.

Atas temuan senpi tersebut, Satreskrim Polres Paser berkoordinasi dengan Unit Resmob Tabalong untuk melakukan penyelidikan di Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, pelaku A (32) berhasil ditangkap di rumahnya pada tanggal 4 Januari 2023 oleh Resmob Polres Tabalong dan Polres Paser.

“Saat ini tersangka telah diamankan dan mengakui bahwa telah menjual senpi kepada M dengan amunisi 5,56 mm sebanyak 33 butir,” jelas Gandha Syah.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL 1948 No.17) Dan Undang-undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img