spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Paser Pengguna dan Pengedar Sabu Diringkus di Babulu

PPU – Dua warga Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser diringkus oleh jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU), pada Selasa (28/2/2023). Penangkapan dilakukan di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, PPU.

Meskipun saat Ramadan 1444 Hijriah, tindak pidana penyalahgunaan narkotika masih terjadi. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-14/III/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PENAJAM PASER UTARA/POLDA KALTIM, 28 Maret 2022.

Polres PPU melalui pers rilisnya mengungkapkan penangkapan kedua orang itu bermula dari laporan warga Babulu yang menginformasikan adanya dugaan transaksi narkoba di sekitar lingkungannya.

“Setelah itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Babulu, tepatnya di Desa Babulu Darat,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Iskandar Rondonuwu, pada Rabu (29/3/2023).

Pada saat itu, malam sekira pukul 22.40 Wita, Tim Opsnal melihat seorang perempuan duduk seorang diri di atas motor di sebuah jalan di RT 004 Desa Babulu Darat. Saat diperiksa, terdapat satu paket sabu-sabu yang disimpan di sebuah kotak rokok yang diletakkan di dasbor motornya.

“Setelah ditanya, dia mengaku bernama Ar (26). Tersangka Ar ini mengaku mendapatkan barang tersebut dari orang lain, yaitu Mr (40),” terangnya.

Setelah mendapatkan informasi itu, berselang sekira 10 menit, penangkapan kedua berhasil dilakukan. Tersangka Mr diringkus tak lama berselang di lokasi berbeda, pinggir jalan di RT 026 Desa Babulu Darat.

“Keduanya bersama barang bukti sabu-sabu seberat 0,7 gram, serta dua buah handphone dan satu unit motor diamankan ke Polres PPU, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iskandar.

Rekonstruksi hukum yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img