spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Loktuan yang Jual Air Isi Ulang Diduga Edarkan Ribuan Pil Double L

BONTANG – Seorang pria berinisial Ir (33), yang merupakan warga di Jalan R.E. Martadinata, No. 62, RT. 08, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, diamankan Polres Bontang karena diduga terlibat dalam upaya pengedaran ribuan butir pil Double L. Penangkapan tersangka dilakukan, Minggu (7/1/2024) lalu, sekitar pukul 21.00 Wita, di kediamannya.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar tentang adanya informasi seseorang yang sering melakukan transaksi jual beli obat jenis LL di rumah tersangka.

“Kami melakukan tindak lanjut terhadap laporan tersebut, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1.830 butir pil Double L, uang tunai sebesar Rp. 748.000, 15 lembar potongan kecil pembungkus, 7 lembar kertas pembungkus, dan satu bungkus plastik berwarna hitam.

“Dalam praktiknya, pelaku menjual barang tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp. 10.000 hingga Rp. 50.000 per butir,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pasca Covid-19 Omset Pedagang Takjil di Bazar Ramadan Baiturrahman Meningkat Tajam

Lebih lanjut, AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan menyebutkan bahwa tersangka sehari-harinya bekerja sebagai penjual air isi ulang di Loktuan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, yang berpotensi menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

Penulis: Dwi S

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img