spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Kelurahan Api-Api Ditangkap Polisi Usai Membawa Sabu

BONTANG – Pria berinisial JY (30), salah satu warga Kelurahan Api-Api diamankan Satresnarkoba Polres Bontang, usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Sabtu (2/3/2024).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan telah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, salah satu rumah di Jalan Zambrud, Gang Zamrud 21, RT 52, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, seringkali dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan tersangka JY sekitar pukul 00.30 Wita. Tersangka membawa sabu seberat 1,22 gram,” ucapnya.

Untuk barang bukti yang telah diamankan di antaranya sabu seberat 1,22 gram, satu kotak rokok merek IB, dan juga serta uang tunai sebesar Rp 600 ribu. “Tersangka sudah mengakui, bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  “Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

BACA JUGA :  Tingkatkan Keimanan, Personel Polres Bontang Rutin Laksanakan Binrohtal
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img