spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Kelurahan Api-Api Ditangkap Polisi Usai Membawa Sabu

BONTANG – Pria berinisial JY (30), salah satu warga Kelurahan Api-Api diamankan Satresnarkoba Polres Bontang, usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Sabtu (2/3/2024).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba, Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan telah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, salah satu rumah di Jalan Zambrud, Gang Zamrud 21, RT 52, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, seringkali dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan tersangka JY sekitar pukul 00.30 Wita. Tersangka membawa sabu seberat 1,22 gram,” ucapnya.

Untuk barang bukti yang telah diamankan di antaranya sabu seberat 1,22 gram, satu kotak rokok merek IB, dan juga serta uang tunai sebesar Rp 600 ribu. “Tersangka sudah mengakui, bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  “Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img