spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Keluhkan Sungai Kerang di Paser Tercemar Limbah PT SSM

PASER – PT Saraswanti Sawit Makmur (SSM)  yang merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kepala sawit di Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau disuga melakukan pencemaran lingkungan di kawasan setempat.

Atas kejadian itu, perusahaan tersebut dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, limbah pabrik kelapa sawit itu diduga mengandung lindi yang mencemari Sungai Kerang. Diketahui Sungai Kerang ini dimanfaatkan oleh warga dari empat desa.

Desa-desa tersebut yakni Desa Kerang Dayo, Desa Kerang, Desa Mengkudu dan Desa Tempakan. Kondisi ini telah dialami beberapa bulan lamanya. Apalagi diperparah dengan banyaknya ikan yang mati dan tak laik dikonsumsi.

Salah seorang warga Desa Kerang Dayo, Bakri mengungkapkan, pengawasan dari dinas terkait dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dinilai lemah. Padahal, kepercayaan masyarakat dalam mengatasi masalah ini diserahkan sepenuhnya kepada Pemkab Paser.

“Masa kami harus ke kementerian. Ya kami masih percaya dengan pemerintah daerah bisa mengatasi permasalah ini,”  kata Bakri.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser, Achmad Safari mengatakan, pencemaran yang cukup besar terjadi pada Juni 2023 lalu. Hal itu usai pihaknya bersama masyarakat melakukan peninjauan dugaan adanya pencemaran lingkungan.

“Beberapa spot-spot yang sampai ke Sungai Kerang itu ada limbah lindi dari tankos (tandan kosong), banyak ikan yang mati,” ucapnya.

Ia menyebut permasalahan ini bukan dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Melainkan adanya kolam ilegal di mana dibuat oleh perusahaan untuk saluran limbah Lindi yang ada ditumpukan tankos.

“Jadi saluran itu rusak. Ya kami sebutnya kolam ilegal, bukan di IPAL-nya,” terangnya.

Dengan adanya RDP ini dikatakannya akan memberikan penegasan kepada pihak perusahaan khususnya yang tertuang dalam berita acara pada 21 Agustus 2023 lalu, antara Pemkab Paser dan PT Saraswanti Sawit Makmur.

“Ada beberapa hal yang ditegaskan, antara lain menghilangkan sumber pencemaran itu, dan memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak,” urai Safari.

Diketahui ada lima poin dalam berita acara antara Pemkab Paser dan PT Saraswanti Sawit Makmur, Agustus 2023 lalu. Yakni, pihak PT Saraswanti Sawit Makmur berkomitmen untuk menghentikan sumber pencemaran tangkos dan air lindi dalam jangka waktu 60 hari.

Memastikan tidak ada lagi sumber pencemaran yang keluar dari wilayah PT. Saraswanti Sawit Makmur dalam jangka waktu yang ditentukan. Terhadap penanganan masyarakat yang terdampak, perusahaan akan menindaklanjuti usulan dari kepala desa dan camat Batu Engau.

Kemudian segera melaksanakan pemulihan fungsi lingkungan berupa tahapan pembersihan unsur pencemaran, remediasi, rehabilitasi, restorasi dan cara lain yang sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan pendampingan dari DLH Kabupaten Paser.

“Apabila perusahaan tidak dapat memenuhi komitmen, maka perusahaan bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Sementara itu, Mill Manajer PT Saraswanti Sawit Makmur, Iken Wahyudi menegaskan pihaknya berkomitmen dengan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara. “Sudah kita sampaikan bersama, akan melakukan pembenahan. Menyanggupi permintaan masyarakat,” sebut Iken.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Paser, Basri Mansyur menekan pihak perusahaan untuk menjalankan kesepakatannya dengan pemerintah daerah. Termasuk komitmen melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat terdampak.

“DLH untuk melakukan pengawasan secara intens kepada pihak perusahaan, bagaimana progres dari yang telah disepakati. Kemudian Pelaporan tiap pekan harus dilaporkan kepada DLH,” tutur Politisi Partai Golkar itu.

Jika dalam kurun waktu 60 hari terdapat poin yang tidak dilakukan atau tak dilaksanakan sesuai komitmen, tak menutup kemungkinan aktivitas perusahaan ditutup sementara waktu. Itu sudah sesuai dengan ketentuan pula.

“Ketika itu ada poin yang tidak dilakukan, kita meminta kepada pemerintah untuk menutup sementara,” pungkas Basri.

Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img