spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Warga Keluhkan Angkutan Batu Bara di Paser Melintas di Jalan Nasional

PASER – Aktivitas pengangkutan batu bara menggunakan akses jalan nasional di Kabupaten Paser, tepatnya dari Kecamatan Batu Sopang menuju Kecamatan Kuaro dikeluhkan warga. Keluhan itu dikarenakan kendaraan bermuatan menggangu aktivitas pengendara lainnya.

Diketahui, lokasinya berada dari Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang. Gangguan aktivitas yang dikeluhkan warga setempat itu, lantaran truk pengangkut berbondong di jalan yang menanjak dan berliku, membuat sering terjadi kemacetan.

Menanggapi adanya keluhan itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser, Inayatullah menyatakan, kewenangan dalam menindak atau menertibkan kendaraan yang melintas di jalan nasional merupakan ranah Pemerintah Pusat.

Inayatullah menambahkan, kewenangan yang merupakan wilayah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI itu memang merupakan masalah yang kerap dihadapi. Kendati begitu, Dishub Kabupaten Paser terus melakukan koordinasi terkait adanya laporan ini.

“Kita sudah koordinasikan dengan Balai Pelaksana Transportasi Darat (BPTD) terhadap kegiatan itu dan kami ikut bersinergi mendampingi dalam melakukan penindakan dengan melibatkan kepolisian setempat,” kata Innayatullah, Rabu (20/9/2023).

Menanggapi penggunaan jalan untuk pengangkutan batu bara menggunakan truk yang melintas, dijelaskan Inayatullah, bahwa tidak ada larangan terhadap angkutan yang menggunakan jalan sepanjang muatannya sesuai dengan kelas jalan.

BACA JUGA :  PPRL Buka Tajak Sumur Baru, Bupati Paser Tuntut Dampak Signifikan Kemajuan Daerah

“Kecuali komoditinya termasuk barang yang berbahaya itu yang harus mendapatkan izin khusus dari Kemenhub dan menurutnya batu bara salah satu komoditas khusus dan tidak termasuk barang berbahaya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dahulunya jalan nasional dikawasan tersebut cukup rusak parah namun sudah dilakukan perbaikan sehingga kondisinya kini baik tanpa berlubang. Namun dengan adanya aktivitas angkutan batu bara yang melintas, berpotensi merusak kembali kondisi jalan.

Sementara berdasarkan data yang dihimpun, jalan yang sudah diperbaiki di kawasan tersebut merupakan jalan yang tergolong kelas 3. Sehingga tidak dapat digunakan untuk pengangkutan baru bara.

“Terkait jalan itu sudah beberapa kali dilakukan penyelidikan dan ketika kita menentukan waktu untuk melaksanakan razia gabungan selalu bocor karena aktivitas tiba tiba sepi, jadi kita masih mencari waktu yang tepat untuk melakukan penindakan,” tuturnya.

Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img