spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wali Kota Balikpapan Pastikan UMK 2024 Naik

BALIKPAPAN – Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik telah menetapkan dan memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858 rupiah.

Hal ini pun berdampak pada kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan di tahun 2024. Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengatakan, untuk UMK Balikpapan dipastikan bakal naik dan mengikuti ketetapan UMP Kaltim.

“Sudah naik kok, kita menyesuaikan juga kok,” ujarnya, Minggu (26/11/2023).

Lebih lanjut Wali Kota Balikpapan menjelaskan, bahwa kenaikan UMK Balikpapan di tahun 2024 mendatang sebesar Rp 150 ribu. “Pokoknya Provinsi naik, kita juga kasih naik. Tidak perlu khawatir lah ya. Dan ini tidak ada gejolak,” jelasnya.

Rahmad menegaskan, kenaikan UMK Balikpapan sebesar Rp 150 ribu ini terbilang masih kurang. Dan ia beranggapan jika seharusnya kenaikan UMK Balikpapan tersebut bisa di atas angka Rp 200 ribu.

“Harusnya bisa lebih. Pengusaha harus berkontribusi buat Kota Balikpapan dan para pekerja. Saya lihat, artinya kecil sekali jika Rp 150 ribu atau Rp 200 ribu ini,” tambahnya.

BACA JUGA :  Terus Bertambah, BMKG Deteksi 153 Titik Panas di Kaltim

Jika nantinya terdapat pengusaha atau perusahaan yang tidak sanggup, maka Rahmad meminta untuk menyelesaikannya dengan aturan dan regulasi yang ada. “Pasti ada aturannya, kalau pun tidak sanggup silahkan diselesaikan. Kan ada Dinas Ketenagakerjaan,” tutupnya.

Seperti diketahui, di tahun 2023 UMK Balikpapan sebesar Rp 3.200.000 dan bila mengalami kenaikan sebesar Rp 150 ribu, maka UMK Balikpapan di tahun 2024 bakal menjadi Rp 3.350.000 rupiah.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img