spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Waktu Pencairan Tunjangan Pionir ASN di IKN, BKN: Biar Pak MenPANRB yang Menyampaikan

JAKARTA – Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan bahwa akan ada tunjangan khusus bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tunjangan tersebut dinamakan insentif pionir.

“Sebetulmnya nanti akan dijelaskan oleh Pak Menteri PANRB, karena beliau sudah ada paparannya. Jadi ketika ASN dipindah itu kompensasi yang akan diterimanya sudah ada besarannya. Tapi biar beliau yang menyampaikan,” terang Haryomo dalam Konferensi Pers tentang Persiapan Pengelolaan Manajemen ASN Menuju IKN Nusantara di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Namun yang pasti, kata Haryomo, sistem penggajian para ASN yang dipindah ke IKN tetap sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

“Dalam aturan tersebut sudah jelas tertulis hak-hak yang akan diterima ASN mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja yang berlaku secara umum,” jelasnya.

Akan tetapi, jika ditanya terkait dengan tunjangan atau insentif pionir untuk ASN di IKN, pihaknya tak berkenan untuk membeberkan.

“Gimana nanti teknisnya, apakah ada tunjangan di luar itu, biar Pak MenPANRB saja yang menjelaskan. Yang pasti ada perbedaan hak-hak yang akan diterima ASN yang dipindah ke IKN,” imbuhnya.

Diketahui, belum lama ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa ASN yang akan dipindah ke IKN Nusantara akan mendapatkan tunjangan yang disebut dengan insentif pionir.

Menurutnya, tunjangan tersebut mencakup sejumlah aktivitas. Yakni, meliputi biaya pengemasan atau persiapan pemindahan hingga biaya transportasi. Bahkan, biaya pemindahan itu termasuk untuk anggota keluarga ASN.

Anas menyebutkan, pemerintah akan menanggung biaya pemindahan untuk satu ASN, pasangan, dua anak, serta asisten rumah tangga (ART). Namun demikian, Anas belum bisa merinci besaran yang bakal diberikan lewat insentif pionir itu. Pasalnya, saat ini wacana tersebut dibahas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Detailnya nanti masih akan kami bahas bersama Bu Menteri Keuangan,” katanya.

Pewarta : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img