spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wakil Ketua Komisi III: Dana Aspirasi untuk Memotong Birokrasi Pembangunan

PPU – Wakil Ketua Komisi III DPRD Penajam Paser Utara (PPU), John Kenedi menegaskan dana aspirasi yang dikelola oleh anggota legislatif diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Dana aspirasi juga berfungsi membantu mengakselerasi pembangunan yang belum terjangkau oleh pemerintah.

Adapun Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi anggota DPRD dinilai penting untuk mempercepat pembangunan. Dana aspirasi itu sekaligus berfungsi memutus mata rantai birokrasi pemerintah atas pembangunan yang diusulkan masyarakat.

“Dana aspirasi itu membantu mempercepat pembangunan di kabupaten yang tidak seluruhnya bisa dicover langsung pemerintah daerah. Dana ini sekaligus membantu pemerintah mempercepat pembangunan,” ungkapnya, Senin (6/11/2023).

John menjelaskan, penggunaan dana aspirasi untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat, biasanya diusulkan pada saat kegiatan serap aspirasi (reses). Melalui kegiatan tersebut, dapat diketahui apa saja yang menjadi kebutuhan di masyarakat.

Selama ini, menurut John, untuk mendapatkan bantuan masyarakat harus melewati proses yang panjang dan kurang efektif. Sehingga, banyak masyarakat mengajukan proposal melalui anggota dewan yang merupakan perwakilan daerah pemilihannya.

Seperti semenisasi, pembangunan jalan lingkungan, drainase, hingga kebutuhan alat nelayan maupun alat pertanian. “Ketika reses, usulan masyarakat ini kan banyak. Seketika itu kita perjuangkan artinya mempersingkat proses,” sebutnya.

Kemudian melalui dana aspirasi, kepentingan masyarakat terhadap kebutuhan pembangunan, lebih cepat terakomodir. Pasalnya, jika proposal bantuan diajukan ke pemerintah daerah melalui musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) maka prosesnya akan lama.

“Kalau masyarakat mengajukan langsung ke pemerintah, tiga tahun itu belum tentu terealisasi,” pungkas Jhon. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img