spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wakil Ketua DPR RI Dijemput Paksa hingga Ditahan KPK

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dijemput paksa KPK, Jumat (24/9/2021), setelah mangkir saat hendak diperiksa selaku tersangka kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Politisi Partai Golkar ini berdalih tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena tengah menjalani isolasi mandiri, setelah berinteraksi dengan seseorang yang positif Corona. Faktanya, menurut juru bicara KPK Ali Fikri, setelah dites antigen hasilnya Azis negatif Covid-19.

“Sebelumnya KPK juga telah menerima surat permintaan penundaan jadwal pemeriksaan. Karena yang bersangkutan (Azis Syamsuddin) sedang menjalani isolasi mandiri, setelah mengaku berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19,” kata Ali.

Azis tiba di Gedung Dwi Warna KPK, pukul 19.54 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan. Begitu turun dari mobil, pria berbatik cokelat kemerahan  itu berjalan cepat  masuk lobi, lantas menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan.

Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini. Teriakan puluhan wartawan yang memintanya berkomentar terkait kasus yang menjeratnya, diabaikan politisi kelahiran 30 Juli 1970 itu.

Keterlibatan Azis tergambar  dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Disebutkan, paling tidak Azis “bermain” dalam 3 kasus KPK yang tengan ditangani KPK.

Selain dugaan suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun 2017, Azis disebut terlibat dugaan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai. Sementara kasus terakhir membawa nama mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Mengutip surat dakwaan Robin, Rita dikenalkan pada Robin atas bantuan Azis, yang mendatanginya ke Lapas Kelas IIA Tangerang. Beberapa hari kemudian, Robin datang lagi bersama Maskur, meminta Rita mengganti pengacara.

Robin dan Maskur yang kini berstatus terdakwa, berhasil meyakinkan Rita bahwa mereka mampu mengurus aset yang disita dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kini tengah disidik KPK.

Janji lain keduanya, Rita bakal dibantu mendapat keringanan hukum atas Peninjauan Kembali (PK) perkara suap dan gratifikasi yang membuatnya dihukum selama 10 tahun penjara.

USAI DIPERIKSA, DITAHAN KPK
Usai menjalani pemeriksaan setelah dijemput paksa, Azis Syamsuddin kemudian ditahan KPK. Azis ditahan di Polres Jakarta Selatan. Pada pukul 00.25 WIB, Sabtu (25/9/2021), Azis terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan terborgol. Dia langsung berjalan ke ruang konferensi pers untuk diumumkan soal perkaranya.

“Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang-lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Selatan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (25/9).

KPK menetapkan Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka kasus korupsi pemberian suap terkait perkara di Lampung Tengah. Azis Syamsuddin diduga memberikan uang kepada eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).

“Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka. Terkait dugaan tindakan pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli menjelaskan secara runut Azis Syamsuddin memberikan uang kepada AKP Robin untuk mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Azis Syamsuddin menjanjikan uang kepada AKP Robin sebesar Rp 4 miliar, namun baru terealisasi Rp 3,1 miliar.

Selain kasus suap DAK Lampung Tengah, Azis Syamsuddin diduga memberikan suap kepada eks penyidik KPK AKP Robin sebesar Rp 3,1 miliar. Suap itu ditujukan agar AKP Robin membantu Azis dalam perkara dugaan korupsi DAK Kabupaten Lampung Tengah.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar,” katanya.

Firli mengatakan Azis Syamsuddin memberikan uang kepada AKP Robin di rumahnya. Pemberian uang itu dilakukan sebanyak tiga kali. “Masih pada Agustus 2020, SRP diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap dan diberikan oleh AZ sebanyak tiga kali: pertama USD 100 ribu, SGD 17.600, dan SGD 140.500,” kata Firli.

Uang dalam bentuk mata uang asing itu kemudian ditukarkan oleh identitas lain. Total yang telah diterima AKP Robin dari Azis Syamsuddin mencapai Rp 3,1 miliar.

Tak ada keluar sepatah kata pun dari mulut Azis Syamsuddin usai ditetapkan tersangka dan ditahan KPK. Azis bungkam dan tidak menjawab pertanyaan wartawan. Pada pukul 01.03 WIB, Sabtu (25/9), Azis keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, tanpa memberikan sepatah kata pun. Dengan tangan terborgol dan berompi tahanan KPK, Azis langsung masuk ke mobil tahanan. Azis ditahan selama 20 hari ke depan atau terhitung mulai 24 September sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan. (prs/dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img