Wabup PPU Pastikan Disiplin dan Pelayanan ASN di Lima OPD Selama Ramadan

Penajam Paser Utara – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, Rabu (4/3/2026).

Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap terjaga selama bulan suci Ramadan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Dalam kegiatan itu, Waris menyambangi sejumlah OPD, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag), Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perhubungan.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah puasa tidak boleh menjadi alasan bagi ASN untuk menurunkan produktivitas maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kita ingin memastikan bahwa meskipun sedang menjalankan ibadah puasa, semangat kerja dan tanggung jawab sebagai ASN tetap terjaga,” tegasnya.

Menurutnya, sidak tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh perangkat daerah tetap menjalankan tugasnya secara maksimal, terutama dalam memberikan pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten PPU, lanjutnya, akan terus melakukan sidak secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan prima selama bulan Ramadan.

“Disiplin adalah fondasi utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Waris.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.