spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Vonis 3 Tahun untuk Kasus Manipulasi Dukungan di Kutim, Terdakwa Banding, Jaksa Pikir-Pikir

SANGATTA – Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan, manipulasi dukungan calon perseorangan pada Pilkada Kutim 2020, terdakwa ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sangatta Utara bernisial SK (26) diganjar pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan dan denda Rp 36 juta. Vonis tersebut lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sangatta.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, anggota PPS, berinisial AM (34) dan SM (40), divonis  3 tahun 3 bulan dengan denda Rp 36 juta atau lebih ringan 1 bulan dari tuntutan JPU. Putusan majelis hakim ini dibacakan ketua majelis Rahmat Sanjaya dengan anggota Andrean Pungky Maradona dan Alto Antonio melalui sidang putusan yang digelar online, Selasa (1/9/2020) sore. Dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU sebelumnya, yang beranggotakan Indra Rivani dan Harisman.

[irp posts=”3221″ name=”Diduga Manipulasi Dukungan, JPU Tuntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Penasehat Hukum Sebut Tidak Terbukti”]

Dalam putusan majelis hakim, menyatakan SK, AM dan SM, telah terbukti sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.

Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 185 B Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Mendengar putusan tersebut, SK, AM, dan SM yang juga dihadirkan dalam sidang online ini terlihat shock. Terdakwa AM mengikuti dari balik jeruji di Polres Kutim. Sedangkan terdakwa AM dan SM, berada di kantor penasihat hukumnya.

Melalui penasihat hukumnya, SK menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sementara AM, dan SM, penasehat hukumnya langsung mendatangi Pengadilan Negeri Sangatta dan menyatakan banding. Demikian pula dengan JPU, juga menyatakan pikir-pikir.

[irp posts=”1939″ name=”Kasus Dugaan Pemalsuaan Dukungan, Polres Kutim Tahan 3 Tersangka, Berkas Dilimpahkan ke Kejari”]

Diketahui, dalam dakwaan JPU, ketua dan anggota PPS Sangatta Utara diduga melakukan manipulasi 2.002 dukungan calon perseorangan yang belum diverifikasi faktual (verfak).

Perkara dugaan manipulasi dukungan ini, merupakan temuan jajaran pengawas Bawaslu Kutim pada 12 Juli 2020. Berawal dari  28 Juni 2020 hingga tanggal 7 Juli 2020 dimana data pendukung yang memenuhi syarat (MS) hasil verfak di lapangan dengan cara ditemui langsung (sensus) adalah 1.570 pendukung untuk Desa Sangatta Utara.

Verfak mendatangkan pendukung ke kantor PPS dengan bantuan LO atau penghubung.  Namun tidak ada pendukung yang di-verfak oleh petugas verfak di kantor PPS Desa Sangatta Utara.

Pada 10 Juli 2020, PPS Desa Sangatta Utara melaporkan ada pendukung yang didatangkan ke Kantor Sekretariat PPS sekitar 823 pendukung tanpa ada bukti dokumentasi yang di-verfak oleh PPS.

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwascam) Kecamatan Sangatta Utara melakukan monitoring di Desa Sangatta Utara dan mendapatkan informasi bahwa jumlah pendukung yang didatangkan pada tanggal 10 Juli 2020 di Kantor Sekretariat PPS Desa Sangatta Utara hanya berjumlah 100 pendukung. Namun dalam rekap harian PPS mencapai 1.170 orang.

Kemudian, pada 12 Juli 2020, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) menyampaikan Berita Acara Hasil Verfak PPS kepada Panwascam Sangatta Utara. Hasil jumlah pendukung bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat (MS) di Desa Sangatta Utara berjumlah 3.572 pendukung.

Diduga terjadi penambahan data Pendukung yang memenuhi syarat (MS) dari tanggal 10 Juli 2020 sampai dengan 11 Juli 2020 berjumlah 2002 pendukung yang tidak dapat dibuktikan oleh PPS dengan data dan dokumentasi yang jelas.

Dalam kasus ini, juga disertakan bukti-bukti yang telah dikumpulkan berupa, Form B.1.1-KWK, video rekaman warga yang terdaftar dalam dukungan yang tidak di verfak oleh petugas verifikasi, Model BA.5-KWK Perseorangan, serta salinan nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan. (red)

[irp posts=”1493″ name=”Kasus Dugaan Pemalsuan Dukungan Dilimpahkan, Penyidik Punya Waktu 14 Hari Tetapkan Tersangka”]

Jangan Lewatkan Berita Terkini dari MediaKaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami:

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img