spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Viral Bunuh Anjing dengan Balok, Pria Kukar Enggan Klarifikasi, Akhirnya Dipolisikan

SAMARINDA – Seorang pria warga Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, viral di media sosial lantaran menyiksa seekor anjing sampai mati.

Dalam video berdurasi satu menit sepuluh detik itu, awalnya terlihat seorang pria dengan seekor anjing tengah asyik bermain. Entah apa yang ada di dalam pikiran pria tersebut, tiba-tiba dia menghantamkan sebongkah balok ke kepala anjing malang itu.

Video ini langsung memicu reaksi masyarakat, terutama aktivis perlindungan hewan seperti Christian Joshua Pale.

Christian membenarkan adanya perlakuan keji terhadap anjing yang cuplikan videonya didapat Selasa (14/12/2021). Dia lantas melaporkan hal ini ke Polres Kukar.

“Kejadian itu saya terima dari laporan followers, pada 14 Desember 2021 dan langsung saya post di akun Instagram. Tanggal 28 Desember, saya lapor ke Polres Kukar,” ucap Christian saat dikonfirmasi, Senin (3/1/2021).

Untuk melacak siapa pelakunya, Christian membuat sayembara berhadiah Rp 20 juta.
“Ternyata istri pelaku menghubungi saya, benarkan bahwa pelaku di video itu suaminya,” ungkap Christian.

BACA JUGA :  Bakal Habiskan Rp 236 Miliar, Pasar Tangga Arung Masuk Program Prioritas

Usai mengetahui identitas pelaku, Christian meminta istri pelaku untuk membuat video permintaan maaf, namun ditolak.

“Kita minta ke istri pelaku untuk membuat video klarifikasi permintaan maaf dan berjanji tidak melakukannya lagi. Istrinya malah melawan dan tidak mau klarifikasi. Bahkan meremehkan Pasal 302 KUHP tentang perlindungan hewan,” jelasnya. Karena tak ada itikad baik dari pelaku, Christian akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso mengatakan kasus ini tengah dalam proses penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan dua saksi lain. “Ya itu masih dalam proses penyelidikan,” ungkap AKP Dedik.

Disinggung mengenai kronologis kejadian, Dedik enggan berkomentar banyak lantaran masih memeriksa pelapor dan saksi.

“Kalau itu saya belum bisa bicara banyak, karena yang diperiksa ‘kan masih pelapor saja dan saksi, dan untuk terlapor belum ada pemeriksaan,” imbuhnya.

AKP Dedik menambahkan, pihaknya telah mengantongi beberapa barang bukti berupa video dan balok yang digunakan untuk menyiksa anjing. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img