spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Upah Minimum Berau Tertinggi, Inilah Daftar Lengkap UMK Kabupaten Kota se-Kaltim

SAMARINDA – Kabupaten Berau telah ditetapkan sebagai kabupaten dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tertinggi di Kalimantan Timur. Keputusan ini telah diumumkan oleh Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik saat konferensi pers, pada Kamis (30/11/2023) di ruangan VVIP Gubernur Kaltim, Samarinda.

Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp.3.832.297 atau naik 4,26 persen dari Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2023. Keputusan ini menjadikan kabupaten yang terletak di ujung utara Kaltim tersebut menjadi Kabupaten dengan UMK terbesar di Kaltim.

Sedangkan Kabupaten Paser tahun 2024 menjadi daerah dengan UMK terendah di Kaltim, walaupun juga mengalami kenaikan sebesar 3,40 persen dari UMK Paser tahun 2023, UMK Kabupaten Paser 2024 menjadi Rp.3.372.362. Padahal, Kabupaten tetangganya yakni Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) UMK Tahun 2024 naik menjadi Rp.3.715.817,74, atau naik 4,35% dari UMK (PPU) 2023.

Dalam proses penetapan ini, Pj Gubernur Kalimantan Timur juga mempertimbangkan rekomendasi dari bupati/wali kota yang telah disampaikan.

“Bervariasinya besaran naiknya, kita juga atas pertimbangan dan rekomendasi dari bupati dan wali kota yang ada di Kaltim, ” Ungkapnya

Dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten tertinggi di Kaltim, tentunya keputusan ini didasarkan pada pertimbangan Pj Gubernur Kalimantan Timur setelah memperhatikan berbagai faktor, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024. Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi pekerja dan buruh di Kaltim,” pungkasnya.

Diketahui dalam keputusan Gubernur Kaltim tersebut juga menaikan UMK Kabupaten dan Kota lainnya.

  • UMK Samarinda 2024 sebesar Rp.3.497.124,13, naik 5,04% dari UMK 2023,
  • UMK Balikpapan 2024 ditetapkan sebesar Rp.3.475.595, naik 4,55% dari UMK 2023.
  • UMK Bontang 2024 ditetapkan sebesar Rp.3.549.307,67, naik 3,81% dari UMK 2023,
  • UMK Kutai Kartanegara 2024 ditetapkan sebesar Rp.3.536.506,28, naik 4,18% dari UMK 2023,
  • UMK Kutai Timur Tahun 2024 sebesar Rp.3.515.324,-, naik 4,74% dari UMK 2023,
  • UMK Kutai Barat 2024 ditetapkan sebesar Rp.3.711.017,82, naik 4,50% dari UMK 2023,
  • UMK Kab Mahulu mengikuti UMK Kutai Barat.

Pewarta : Hanafi
Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img