spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Kejar Pelaku Penggelapan hingga Ke Majalengka

SAMARINDA– Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan di wilayah Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin, menjelaskan kronologi kejadian tersebut, bahwa pelaku berinisial RN (28) yang bekerja sebagai supir di PT Ratah Indah, pada Kamis (23/11/2023) yang ditugaskan membawa truk tangki dengan nopol KT 8994 NS untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 10.000 liter di Depo Pertamina, Jalan Cendana dengan tujuan PT PLN Muara Wahau.

Lanjutnya, setiba di tempat tujuan pada Jumat (24/11/2023) pukul 12.00 Wita dilakukan sounding, atau mengukur kedalaman tangki untuk mengetahui volume minyak.

“Pada saat itu ditemukan kekurangan solar tidak sesuai dengan DO sehingga pihak PLN tidak mau menerima BBM jenis solar,” kata Zainal, Jumat (15/12/2023).

Kemudian, pelaku RN memarkir kendaraannya di area PT PLN Muara Wahau selama satu hari sambil menunggu informasi dari PT PLN Muara Wahau dan keesokannya mendapat informasi dari PT PLN.

BACA JUGA :  Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Pj Gubernur Kelak Punya Tugas Entaskan Persoalan IKN

“Lalu dilakukan sounding ulang ternyata masih juga tidak sesuai dan setelah itu pelaku membawa balik truk yang berisi solar ke arah Samarinda dan kemudian truk itu ditinggal di pinggir Jalan Ring Road II Samarinda dalam keadaan tangki kosong,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dengan kerugian perusahaan sebesar Rp162 juta.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh Unit Opsnal diketahui bahwa keberadaan pelaku berada di Desa Jati Gede Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka.

“Setiba Unit Reskrim di Majalengka, langsung melakukan penyelidikan ternyata pelaku pindah ke Kecamatan Sukmajaya Kota Depok. Pelaku diamankan pada Senin (11/12/2023) pukul 14.30 di Jl Merdeka Timur Kelurahan Abadi Jaya Kecamatan Sukmajaya,” beber Zainal.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut. Kapolsek Sungai Kunjang itu juga menuturkan, atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun penjara.

Penulis : Ernita
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img