spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ungkap Kasus Narkoba, 2 Tersangka Diringkus Polsek Samarinda Kota

SAMARINDA – Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota Polresta Samarinda Polda Kaltim, Pada Rabu (8/11/23) kembali menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua pelaku tersebut berinisial A.DE (46), dan J (48).

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu, berkat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan KH. Agus Salim Gg. Tanjung 2, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, terdapat pelaku Penyalahgunaan Narkotika.

“Berdasar informasi dimaksud anggota langsung memastikan dan ternyata benar mendapati dua tersangka yang sedang pesta sabu  di kamar tengah,” terang Kapolsek.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat/rumah orang tersebut ditemukan sisa poketan kecil 1 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,36 gram bruto dan 1 buah alat hisap (bong) beserta pipet kaca yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabh-sabu yang ditemukan di depan  ke dua orang tersebut.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta akan disangkakan dengan pasal Pasal 112 Ayat (1),sub 114 Ayat (1) Jo 132 sub  127 A UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ” ujarnya.

BACA JUGA :  Inilah 23 Laboratorium Pemeriksa Covid 19 di Kaltim yang Sudah Terafiliasi dengan Kemenkes

“Dalam keterangannya, kedua tersangka mendapatkan Narkotika tersebut dari Sdr A (DPO) dan kelanjutannya akan kami kembangkan,” pungkas  Kapolsek Samarinda Kota. (rls)

Editor : Nicha Ratnasari

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img