spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ungkap 7 Perkara, Polres Berau Musnahkan 33,367 gram Sabu

TANJUNG REDEB – Jajaran Polisi Resor (Polres) Berau musnahkan Barang Bukti (BB) kasus kejahatan narkoba jenis sabu seberat 33,367 gram dengan cara diblender. Ada 8 pelaku yang terlibat dengan 7 perkara.

Proses pemusnahan BB dilakukan dengan mencampurkan dengan air dan garam, setelah itu diblender dan dibuang ke toilet yang ada di Polres Berau.

Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU Didin Nurdin, menyebut, kasus yang diterima pihak kepolisian berjumlah 7 laporan dan yang diamankan sebagai tersangka sebanyak 8 orang, dengan total barang bukti sabu sebanyak 33,367 Gram. Di mana laporan tersebut diperoleh mulai dari 4 Mei hingga 15 Juni 2023.

“Laporan tersebut tekumpul dari Polres Berau, Polsek Tanjung Redeb dan Teluk Bayur sekitar 2 bulan ini,” ujar Kompol Rangga, Selasa (18/7/2023).

Proses pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 33,367 gram di Polres Berau, Selasa (18/7/2023).

Pada saat pemusnahan juga disaksikan secara langsung oleh para pelaku. Hal ini menunjukkan bahwa pihaknya selalu mengutamakan keterbukaan dan memastikan BB sesuai dengan pelakunya.

Adapun tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 maupun ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 maupun ayat 2, dan bagi pengguna akan dikenakan pasal 127 ayat 1 atau hukuman penjara minimal 4 tahun.

BACA JUGA :  Bupati Harap Sektor Pariwisata jadi Penyumbang PAD

Kompol Rangga menghimbau masyarakat Kabupaten Berau untuk lebih peka terhadap daerah sekitarnya. Jika menemukan atau mengetahui ada tindak kriminal bisa segera melaporkan ke Polsek terdekat atau Polres Berau.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal ini,” tutupnya. (mnz/dez)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img