spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan BBM, Polres Kukar Temukan Keterlibatan Penambang Batu Bara

TENGGARONG – Sebanyak 5 kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi,  diungkap Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) selama Agustus hingga September 2022. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Kukar, AKP I Made Suryadinata, Senin (21/11/2022).

Dari jumlah itu, 3 diantaranya diungkap di Kecamatan Samboja, atas nama tersangka PN (38), KN (67) dan SB (39). Kemudian 1 kasus di Tenggarong atas nama HY (52), serta 1 kasus Tenggarong Seberang dengan tersangka AB (38).

Made menyebut, total barang bukti solar bersubsidi yang disita mencapai 1.103 liter dan 245 liter BBM jenis Pertalite. “Terbanyak di Kecamatan Samboja,” jelas Made saat dikonfirmasi mediakaltim.com,

Made melanjutkan, semua pelaku melakukan kejahatan dengan cara menyalahgunakan 7 kartu kendali BBM atau fuel card saat mengisi solar maupun pertalite.

Disita pula, 3 unit truk, 3 minibus dan 1 mobil pikap. Khusus minibus, jelas Made, tersangka AB sengaja memodifikasi tangki hingga memiliki daya tampung di atas standar. Menurut AB, dia sempat antre di SPBU sebanyak 14 kali, dan mendapat upah Rp 50 ribu per sekali antre dari si pemilik mobil.

BACA JUGA :  Edi-Rendi Kompak Hadiri K-Fest, Denny Caknan Hipnotis Puluhan Ribu Pengunjung

Solar subsidi itu  lantas dijual kembali ke penambang batu bara seharga Rp 16 ribu per liter. Di mana saat kejadian harga solar masih Rp 5.150 per liter.

Dari hasil penyidikan, lanjut Made, terungkap para pelaku menjual solar maupun pertalite ke pengepul, dengan selisih harga mulai dari Rp 3.800 per liter.

Made mengharapkan pengungkapan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Kukar, bisa memutus rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga bisa disalurkan dengan tepat sasaran. “Tidak disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab,” pungkas Made. (afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img