PENAJAM – Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara (UMK PPU) pada 2023 akan mengalami kenaikan. Secara perhitungan, diperkirakan kenaikannya dikisaran Rp 100 ribu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Suhardi mengungkapkan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan PPU untuk merumuskan besaran dan penetapan UMK 2023. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2023.
“Ada kenaikan UMK PPU tahun depan. Hal itu karena mengacu pada tingkat inflasi Kaltim. Tapi kenaikannya tidak boleh lebih dari 10 persen dari UMK tahun sebelumnya. Hal itu sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2022,” ungkapnya, Kamis (1/12/2022).
Kenaikan UMK juga tetap mengacu pada nilai UMP Kaltim yang nilainya ditetapkan sebesar Rp 3,2 juta. Adapun potensi kenaikan ini lantaran angka inflasi cukup besar yakni 5,9 persen.
“Karena inflasi Kabupaten PPU di angka 5,9 persen, jadi cukup besar. Kalau dari perkiraan, ya naik sekitar Rp 100 ribu,” sebutnya.
Meski begitu, Suhardi memastikan besaran itu belum bisa diumumkan ke publik karena belum ditetapkan. Karena hasil perhitungan rapat dengan Dewan Pengupahan PPU masih perlu untuk disosialisasikan terlebih dahulu dengan serikat buruh.
“Masih akan dilakukan pembahasan bersama pihak terkait. Jadi ada kenaikan, tapi belum bisa disebutkan, tapi Minggu ini rencananya kita umumkan,” pungkasnya. (sbk)