spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

UMK Kukar 2023 Diputuskan Desember

TENGGARONG – Penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kutai Kartanegara (Kukar) diperkirakan rampung pada bulan depan. Kepastian ini disampaikan setelah dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilakukan  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Tindak lanjut dari itu, menurut Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, akan dilakukan rapat lanjutan antara Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) bersama dewan pengupahan dan organisasi buruh di Kukar.

“Nantinya Distransnaker yang menginisiasi dan memfasilitasi prosesnya, nanti akan ditetapkan UMK-nya itu oleh Pemkab Kukar,” ungkap Taufik, Jumat (18/11/2022).

Dia menjelaskan, pembahasan dan penetapan UMK, bakal mempertimbangkan beberapa indikator, terutama terkait inflasi yang terjadi di Kukar. Perhitungannya sendiri akan mengacu pada peraturan dan rumus yang diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja.

“Desember akan ditetapkan terkait UMK Kukar,” tegasnya.

UMK Kukar pada tahun 2022 diputuskan sebesar Rp 3.199.654,80. Naik Rp 19.981,8 dibanding tahun 2021. UMK tahun 2023 diharapkan meningkat akibat   inflasi karena kenaikan BBM beberapa waktu lalu. (afi)

BACA JUGA :  Ribut dengan Kekasih, Warga Sebulu Ditemukan Gantung Diri
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img