BONTANG – Upah Minimum Kota (UMK) BontangĀ tahun 2024 telah diputuskan menjadi Rp 3.549.307. Sebelumnya disampaikan bahwa kenaikan ini tidak sesuai dengan yang diajukan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Andi Kurniawansah menjelaskan bahwa terdapat kekeliruan terhadap perhitungan Pertumbuhan Ekonomi (PE).
“Kita ambil perhitungan pertumbuhan ekonomi provinsi, harusnya pertumbuhan ekonomi Kota Bontang,” jelasnya kepada Redaksi, Selasa (5/12/23).
Akhirnya dari Kementerian KetenagakerjaanĀ meminta agar ada koreksi ulang dan tidak menggunakan PE provinsi. Walaupun tidak sesuai, nilai yang ditetapkan dari nilai yang diajukan juga tidak jauh.
“Penurunannya juga tidak jauh, hanya sekitar Rp 40 ribu,” tambahnya
Andi Kurnia berharap UMK Kota Bontang pada tahun 2025 dapat lebih meningkat lagi seiring dengan PE yang dibangun oleh komitmen dari pemerintah kota Bontang.
Penulis: Syakurah
Editor:Ā NichaĀ R