Uji Materi UU APBN 2026, JPPI Kritik Anggaran Pendidikan untuk MBG

JAKARTA — Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.

Pernyataan itu disampaikan Ubaid saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang uji materi UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG, Rabu (20/5/2026).

“Menurut saya, penyelenggaraan pendidikan memiliki batasan yang ketat. Ia adalah aktivitas yang melekat pada proses instruksional, pedagogis, akademik, dan manajerial lembaga pendidikan agar proses belajar-mengajar dapat berlangsung,” kata Ubaid di hadapan majelis hakim MK.

Ia menjelaskan, MBG lebih tepat diposisikan sebagai program ketahanan pangan, kesehatan, dan perlindungan sosial, bukan bagian intrinsik dari sistem pendidikan nasional.

“Program MBG, meskipun berdampak tidak langsung pada kesiapan fisik anak untuk belajar, secara substansi adalah domain jaminan sosial dan kesehatan masyarakat, bukan komponen intrinsik dari sistem pembelajaran nasional,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Ubaid juga menyoroti masih besarnya persoalan mendasar pendidikan di Indonesia. Ia menyebut jutaan anak masih tidak bersekolah dan banyak sekolah mengalami kerusakan.

“Pada hari ini masih tercatat ada 3,9 juta anak Indonesia yang tidak bersekolah. Bahkan hampir separuh dari mereka belum pernah menikmati bangku sekolah sama sekali,” ungkapnya.

Selain persoalan akses pendidikan, Ubaid menilai kesejahteraan guru juga masih memprihatinkan. Menurutnya, banyak guru non-ASN masih hidup dengan penghasilan jauh di bawah kebutuhan layak.

“Sekitar 74 persen guru non-ASN hidup dengan penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan. Bagaimana kita berharap kualitas pendidikan meningkat, tetapi para pendidiknya sendiri hidup dalam keadaan melarat,” katanya.

Ubaid menegaskan penggunaan mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen dari APBN untuk MBG berpotensi mengurangi ruang fiskal penyelesaian persoalan inti pendidikan, seperti sekolah rusak, pemerataan akses, hingga peningkatan kualitas guru.

“Bahaya terbesar jika MBG dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan bukan hanya soal administrasi anggaran, tetapi soal penggerusan hak pendidikan itu sendiri,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Ubaid meminta Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pembiayaan MBG tidak boleh diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan karena dinilai bertentangan dengan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.