spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Uang Suap Diterima Bupati AGM dari Banyak Pihak

SAMARINDA- Sidang kasus korupsi mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gaffur Masud (AGM) bersama Nur Afifah Balqis, Edi Hasmoro, Jusman dan Mulyadi mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Rabu (8/6/2022).

Berdasar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferdian Adi Nugroho, terungkap, AGM menerima suap tak hanya dari Ahmad Zuhdi, selaku pemilik perusahaan swasta yang mengerjakan 9 proyek lelang di Dinas PUPR PPU.

“Kita buktikan bahwa bupati juga menerima uang lain tak hanya dari Ahmad Zuhdi tapi juga dari para pemborong, kemudian ada pemberian dari para pihak yang memberi perizinan dan ada juga pemberian dari pihak lainnya,” ucap Ferdian saat diwawancarai seusai persidangan.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Jemmy Tanjung Utama didampingi anggota: Hariyanto dan Fauzi Ibrahim, awalnya lebih dulu menyidangkan tiga terdakwa.

Mereka adalah Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, Edi Hasmoro dan Jusman sebagai Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU.

BACA JUGA :  367 Lulusan Politani Samarinda Segera Diwisuda, Sebagian Langsung Bekerja

Ketiganya masuk dalam satu surat dakwaan bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman beperan untuk memenangkan sejumlah proyek bagi Ahmad Zuhdi berdasarkan perintah serta arahan dari Bupati PPU, AGM.

“Dakwaan ini lanjutan dari terdakwa sebelumnya Ahmad Zuhdi yang dimana sudah terbukti bersalah. Sekarang kita akan membuktikan bahwa mereka (AGM, Nur Afifah Balqis, Jusman, Edi Hasmoro dan Mulyadi) benar bersalah dalam kapasitas sebagai penerima suap,” jelasnya.

Usai membacakan dakwaan terhadap Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman, majelis hakim mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa atas nama terdakwa Bupati AGM bersama Nur Afifah Balqis yang tercantum dalam berkas perkara nomor 33/Pid.sus-TPK/2022/PN Smr.

Tertuang dalam dakwaannya, Abdul Gaffur Masud serta Nur Afifah Balqi diduga mengetahui bahwa uang senilai Rp 5,7 miliar diberikan karena berhubungan dengan perizinan dan kewenangan jabatan terdakwa sebagai Bupati PPU.

Sebab itu, kelimanya didakwa dengan pasal yang sama, yaitu diancam dengan pidana dalam Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI/31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI/20/2001 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA :  Cek Progres Pembangunan Konstruksi di IKN, Ini Agenda Lengkap Presiden Jokowi ke Kaltim

“Sebagai bupati, AGM memiliki otoritas menggerakan aparat di bawahnya untuk melaksanakan apa yang dia inginkan. Apa itu? Ya mengumpulkan uang untuk operasional sebagai bupati dan selaku fungsionaris Partai Demokrat yang mana juga dia ikut kontestasi pemilihan sebagai Ketua DPD Demokrat Kaltim,” ungkap jaksa.

Terhadap isi dakwaan, kelima terdakwa tak mengajukan keberatan, sehingga sidang selanjutnya berisi mendengar keterangan saksi.

“Mengerti yang mulia, tidak ada keberatan,” kata AGM dalam siaran online di PN Tipikor Samarinda.

Diputuskan, sidang selanjutnya Rabu (15/6/2022) dan digelar dua kali dalam sepekan. Hal ini dilakukan agar sidang bisa cepat sebab jumlah saksi untuk kelima terdakwa mencapai 160 saksi.

AGM dkk ditangkap penyidik KPK lewat operasi tangkap tangan pada 12 Januari 2022. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, selaku penyelenggara negara atau Bupati PPU, AGM diduga menerima uang suap miliaran rupiah terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemkab PPU selama periode 2021-2022.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 11 orang pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 19.00 wib malam di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur,” kata Alexander Marwata kala itu. (vic)

BACA JUGA :  Perlu Anggaran Besar, Ketua DPRD PPU Usul Pembangunan TPI dan SPBN ke KKP
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img