spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Uang Korupsi Mantan Kadis PLTR Dikembalikan ke Kas Kutim

SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp 1 miliar dari tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan mantan kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutim. Uang hasil tipikor tersebut telah diserahkan ke kas daerah Pemkab Kutim, Rabu (2/2/2022).

Kepala Kejari Kutim, Henriyadi W Putro mengatakan, penyerahan tersebut sebagai bentuk pengembalian uang negara yang berhasil diselamatkan pihaknya. “Karena ada perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaku tindak pidana, maka uang tersebut harus dikembalikan,” ucapnya, Rabu (2/2/2022).

Uang itu terkumpul setelah pelaku tipikor mempertanggungjawabkan perbuatan dengan mengembalikan kerugian negara. Kemudian uang yang dikembalikan itu menjadi barang sitaan kejaksaan. Selanjutnya Kejari mengembalikan uang tersebut kepada negara, yaitu kepada Pemkab Kutim.

Henriyadi mengatakan, uang yang dikembalikan senilai Rp 1 miliar. Pelakunya mantan kepala Dinas PLTR Kutai Timur Ardiansyah Asim, kini sudah menerima hukuman atas perbuatannya. Pada 22 Februari 2021, Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 2 bulan.

BACA JUGA :  Ribuan Keluarga dan Karyawan Hadiri Famghat PAMA KPCS, Pemerintah Apresiasi Perusahaan Libatkan UMKM

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman yang datang langsung mewakili pemerintah menerima uang tersebut. Ia mengapresiasi kinerja Kejari terhadap kasus tipikor di Kutim. Terutama karena telah berhasil menyelamatkan keuangan daerah dari pelaku korupsi.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari untuk penanganan korupsi di Kutim. Mewakili pemerintah dan masyarakat Kutim saya berterima kasih atas hal ini,” ucap orang nomor satu Kutim itu.

Selain itu, ia juga bersyukur adanya kebijakan baru terhadap uang sitaan kasus tipikor. Kini uang daerah yang dikorupsi dapat kembali ke daerah setelah menjadi barang sitaan. Sebelumnya pengembalian uang negara langsung ke pemerintah pusat, tidak diketahui kapan uang tersebut kembali ke daerah. “Kebetulan sumbernya dari APBD Kutim dan sekarang bisa kembali ke kas daerah pula,” tuturnya. (ref)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img