spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tuntutan Aksi Buruh: Tuntut Dewan Pengupahan Bontang Naikan Upah!

BONTANG – Aksi menuntut kenaikan upah oleh Federasi Serikat Pekerja Kimia dan Pertambangan Kota Bontang sebesar 15 persen pada tahun 2024.

Aksi ini juga menuntut penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Sekretaris FSPKEP Kota Bontang, Supriyono, menyatakan bahwa aksi ini dilakukan untuk memperjuangkan kenaikan upah di Kota Bontang. Mereka menuntut peningkatan upah sebesar 15 persen.

“Kami mengawal kenaikan upah di Kota Bontang yang diinisiasi oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bontang,” jelasnya saat memberikan orasi, Senin (27/11/2023).

Selain itu, ia menyatakan bahwa pekerja atau buruh seharusnya mendapatkan kenaikan upah yang wajar, sekitar 200 hingga 300 ribu rupiah, agar dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

“Upah bisa dinaikkan sebesar 200-300 ribu rupiah sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat,” katanya.

Tuntutan lainnya adalah perubahan dan penolakan terhadap PP nomor 51 tahun 2023, yang dianggap mendukung upah yang rendah.

“Depeko hari ini tampaknya sudah kehilangan peranannya karena semuanya telah diatur dalam PP 51,” tambahnya.

Supriyono juga mengingatkan Depeko Bontang yang sedang mengadakan rapat untuk mendengarkan tuntutan dari peserta aksi agar dapat terjadi kenaikan upah bagi buruh dan pekerja.

“Depeko Bontang harus mendengarkan tuntutan peserta aksi untuk kenaikan upah di Kota Bontang,” ungkapnya.

Pewarta: Yahya Yabo
Editor: Agus S

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img