TANGERANG SELATAN — Pemerintah menaikkan alokasi tunjangan guru pada 2026 menjadi total Rp88,86 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas Rp14,1 triliun untuk guru non-ASN dan Rp74,76 triliun bagi guru ASN di daerah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, mengatakan peningkatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan dan kompetensi guru di seluruh Indonesia.
“Kementerian sangat memberikan perhatian pada peningkatan kompetensi dan juga kesejahteraan guru, baik ASN maupun non-ASN,” ujar Suharti dalam dialog bersama media di Tangerang Selatan, Senin (2/3/2026).
Untuk guru non-ASN, alokasi Rp14,1 triliun pada 2026 meningkat dibandingkan 2025 yang sebesar Rp12,48 triliun.
Rinciannya meliputi Tunjangan profesi guru non-ASN Rp11,58 triliun, Tunjangan khusus guru non-ASN Rp723,5 miliar dan Insentif guru non-ASN Rp1,8 triliun.
Kenaikan ini terutama terlihat pada pos insentif guru non-ASN yang mencapai Rp1,8 triliun.
Sementara itu, tunjangan guru ASN di daerah dialokasikan Rp74,76 triliun pada 2026, naik dari Rp70,06 triliun pada 2025. Anggaran tersebut mencakup tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta dana tambahan penghasilan guru melalui skema DAK non-fisik.
Menurut Suharti, alokasi tunjangan ASN tersebut tetap berada dalam mekanisme transfer ke daerah, sehingga penyalurannya melalui pemerintah daerah.
Dalam hal ini, Suharti kembali menegaskan bahwa sejumlah tambahan anggaran terkait program pendidikan lainnya masih dalam pembahasan bersama Kementerian Keuangan. Namun, Suharti memastikan peningkatan tunjangan guru tidak akan mengganggu program prioritas lainnya.
Ia mencontohkan, pada 2025 pagu awal kementerian sebesar Rp33,5 triliun dalam undang-undang, namun dalam perjalanannya meningkat menjadi Rp64 triliun setelah adanya tambahan anggaran.
Sementara terkait guru P3K paruh waktu, Suharti menjelaskan bahwa berdasarkan definisi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), statusnya termasuk kategori ASN. Meski demikian, penggajiannya tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Dengan kenaikan alokasi tunjangan pada 2026, pemerintah menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama dalam kebijakan pendidikan nasional.
Pewarta/ Editor : Nicha R



