spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tunggu Pelanggan, Pria Tenggarong Seberang Diciduk Kantongi 6 Poket Sabu-sabu

TENGGARONG – Usai sudah pelarian EH (39), pria asal Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang. Ia diciduk Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), saat sedang asyik menunggu pelanggan setia pada Sabtu (20/1/2024), sekitar pukul 01.30 Wita.

EH tertangkap tangan, setelah kedapatan memiliki 6 poket sabu-sabu seberat 2,82 gram. EH ditangkap di rumahnya sendiri, saat sedang bersantai menunggu pelanggan yang yang ingin membeli barang haram tersebut.

Sebelum tertangkap pun, pelaku juga terlihat membuang sejumlah barang, yang belakangan diketahui merupakan poket sabu-sabu. “Pelaku membuang sesuatu (sabu-sabu) ke semak-semak samping rumahnya, lalu tim langsung mengamankan pelaku,” ujar Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.

Dilanjutkan dengan interogasi, akhirnya pelaku pun menunjukkan lokasi di mana pelaku menyimpan sabu-sabu lainnya, yang siap untuk dijual. Yakni di dalam bungkus rokok yang ia simpan di dalam rumah.

Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Polres Kukar, untuk menjalani proses pemeriksaan. Pelaku pun kini terancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Muhammad Rafi’i

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img