spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Truk Angkutan Batu Bara Masih Lolos di Jalan Umum, Fungsi Pos Sat PJR IV Dirlantas Polda Kaltim Dipertanyakan

PASER – Dengan adanya iring-iringa  truk angkutan batu bara yang melintasi jalan umum di wilayah Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang membuat warga geram. Padahal, di wilayah setempat terdapat Pos Satuan Patroli Jalan Raya Unit IV Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) kalimantan Timur (Kaltim). Maka tak heran jika warga pun akhirnya mempertanyakan fungsi keberadaan pos tersebut.

“Jika kita melihat, selepas dari Batu Kajang itu, ada di sebelah kiri Pos Sat PJR. Itu di bawH naungan Dirlantas Polda Kaltim. Lewat-lewat aja tuh,” kata Politisi Senior di Kabupaten Paser, Hamransyah, Kamis (28/12/2023).

Menurutnya, kehadiran Pos Sat PJR Unit IV Dirlantas Polda Kaltim tidak berfungsi. Bukan tanpa alasan, sejak sebulan adanya akvitas lalu lintas pengangkutan batu bara, personel yang bertugas terkesan tidak memberikan tindakan apapun. Bahkan, saat ramainya iring-iringan truk muatan yang melintas.

Masyarakat setempat sudah dibuat emosi hingga terpaksa menutup jalan bagi konvoi batu bara. Sehingga, tidak perlu menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk mengambil sebuah tindakan, namun lebih kepada ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH).

BACA JUGA :  Fahmi Harap Peserta Bimtek Mampu Gali Potensi dan Inovasi dari Daerah Lain 

“Coba, apa yang mereka buat ? Masyarakat sudah sampai turun ke jalan. Apa tega seperti itu,” tegas mantan Anggota DPRD Kabupaten Paser itu.

Dengan adanya penggunaan jalan umum itu, perusahaan dinilai sudah melanggar ketentuan yang diatur oleh Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) RI yang mewajibkan perusahaan tambang sudah seharusnya mempunyai jalan sendiri atau jalan hauling untuk angkutan batu bara.

“Jadi peristiwa yang ada ini sudah tentu melanggar aturan. Yang harus diketahui, utamanya dalam Perusahaan batu bara yaitu Health, Safety dan Environment (HSE) nya. Jadi perlu diselidiki itu RKAB perusahaannya,” ucapnya.

Baginya, kehadiran jalan umum yang telah dibangun harus difungsikan sepenuhnya untuk kebutuhan masyarakat bukan hanya untuk segelintir pihak yang memanfaatkan kondisi untuk kelancaran bisnis semata. Ia berharap hal itu segera ditindak dengan tegas.

“Kehadiran jalan itu untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan bisnis batu bara,” tegasnya.

Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img