spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Transportasi Bus Bagi Anak Sekolah Perlu Dianggarkan


SANGATTA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) merencanakan akan menganggarkan bus bagi anak sekolah.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agusriansyah Ridwan menanggapi rencana tersebut. Ia mengatakan, dari pihak DPRD mendukung saja dan mensupport jika hal itu mau dilakukan. Tetapi persoalannya itu belum ada pembahasan.

“Kalau untuk itu belum ada pembahasan dan pembahasan perubahan juga belum, tetapi kalau itu memang mau dilakukan itu baik sekali, “ujarnya saat diwawancarai awak media, Minggu (9/6/2024) lalu.

Menurutnya, itu ide yang bagus sebab memang masih banyak wilayah yang terkendala transportasi, apalagi hal ini menyangkut anak-anak didik di Kutim.

“Mungkin dengan menggunakan listrik itu lebih kepada maintenance pengeluaran, supaya tidak menggunakan BBM,” ucapnya.

Namun, ia mengatakan, semoga perencanaan Disdikbud ini sudah melalui berbagai analisis. Sehingga, tidak hanya merencanakan sesuatu hal tanpa ada pertimbangan dan pemikiran yang matang sebelumnya.

“Mudahan ya sudah melalui analisis, kalau listrik itu kira-kira kendalanya apa, apakah lebih kecil dibanding dengan BBM itu sih harapan kita,” tuturnya.

Persoalan kebijakan mau apa tidak mengadakan kendaraan tersebut. Kata Agusriansyah, itu memang harus dilakukan dan ia merasa pasti permintaan sudah banyak, apalagi di daerah pelosok.

Sebelumnya juga, sudah pernah ada permintaan mengenai transportasi bagi anak sekolah, dan seingatnya pihaknya telah sering menyampaikan soal itu kepada Disdikbud Kutim.

“Saya rasa pasti itu permintaan ya sudah banyak di daerah-daerah dan kami sudah alami itu sudah banyak permintaan dan itu memang sering kita sampaikan kepada dinas terkait,”terangnya. (Rkt2/Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.